Peserta Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) bisa memperoleh berbagai manfaat, mulai dari imbal hasil tabungan hingga pembiayaan untuk perumahan. Namun, peserta harus memenuhi beberapa persyaratan untuk bisa menerima manfaat tertentu.
Manfaat Tapera
Dalam situs resmi BP Tapera, dikutip, Rabu (26/6/2024), peserta yang merupakan pekerja non MBR (masyarakat berpenghasilan rendah) mendapatkan pengembalian tabungan beserta imbal hasil pemupukan. Pengembalian tersebut dapat diambil ketika masa kepesertaan sudah selesai, yakni saat pensiun atau pekerja mandiri yang sudah mencapai usia 58 tahun.
Sedangkan peserta Tapera yang merupakan pekerja MBR bisa memanfaatkan pembiayaan perumahan. Manfaat tersebut berupa Kredit Renovasi Rumah (KRR), Kredit Bangun Rumah (KBR), serta Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan tenor panjang hingga 30 tahun dan suku bunga tetap di bawah suku bunga pasar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syarat Ajukan Pembiayaan Perumahan
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 Pasal 38 ayat (1), ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan pembiayaan perumahan, yaitu:
- mempunyai masa kepesertaan paling singkat 12 bulan
- termasuk golongan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR)
- belum memiliki rumah, dan/atau
- menggunakannya untuk pembiayaan pemilikan rumah pertama, pembangunan rumah pertama, atau perbaikan rumah pertama.
Sebagai catatan, peserta yang ingin mendapatkan pembiayaan perumahan harus memiliki gaji maksimal Rp 8 juta per bulan atau Rp 10 juta per bulan khusus untuk Provinsi Papua dan Papua Barat.
Jika peserta Tapera merupakan suami istri, maka masing-masing memiliki hak yang sama tetapi tidak dapat mengajukan program pembiayaan Tapera secara bersamaan. Pasangan suami-istri tidak dapat memilih jenis pembiayaan yang sama.
Sementara itu, pada pasal 38 ayat (2) aturan tersebut disebutkan bahwa peserta PNS aktif yang pokok tabungannya dialihkan menjadi saldo awal sebagai Peserta yang jumlahnya melebihi jumlah Simpanan wajib selama 12 bulan dapat dikategorikan sebagai Peserta yang masa kepesertaannya lebih dari 12 bulan.
Namun, sebelum mendapat manfaat pembiayaan perumahan, peserta akan dinilai terlebih dahulu oleh Badan Pengelola Tapera (BP Tapera). Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020, berikut ini urutan prioritas peserta penerima manfaat berdasarkan beberapa kriteria, yaitu:
- lamanya masa kepesertaan
- tingkat kelancaran membayar simpanan
- tingkat kemendesakan kepemilikan rumah, dan
- ketersediaan dana pemanfaatan.
(dhw/zlf)