Maraknya pengguna pinjol di Indonesia ternyata bisa mempengaruhi skor kredit menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebagai informasi, skor kredit menurut OJK adalah tingkatan kemampuan nasabah dalam membayar debitur (ketepatan pembayaran pokok dan bunga).
Dalam laporan detikFinance pada 18 Agustus 2023 silam, OJK pernah mengungkapkan setiap pinjol sudah tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Maka, apabila ada utang pinjol yang menunggak akan berpengaruh pada skor kredit.
"Itu kadang Rp 300 ribu, Rp 400 ribu (utang di PayLater), tapi kemudian jelek kan credit score-nya. Terus kemudian mereka kadang mau melunasi itunya sudah tutup kadang-kadang, jadi masih gantung, mau dihubungi susah dan lain-lain. Jadi mesti hati-hati, itu nyata di sekitar kita," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Friderica Widyasari Dewi dalam kesempatan tersebut.
OJK mencatat per November 2023, pengguna pinjol mencapai Rp 59,38 triliun. Jumlah ini mengalami kenaikan sebesar 18,05% dibandingkan periode yang sama tahun lalu (year on year/yoy).
"Pada fintech peer to peer lending, pertumbuhan outstanding pembiayaan di November 2023 terus melanjutkan peningkatan menjadi 18,05% yoy dengan nominal Rp 59,38 triliun," ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman.
Ada pun jumlah nasabah yang mengalami tunggakan atau tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90) dalam kondisi terjaga di posisi 2,81% pada November 2023. Capaian itu turun tipis dibandingkan Oktober 2023 yang berada di level 2,89%.
Terpisah, Direktur Utama BTN Nixon LP Napitupulu pernah mengaku tidak jarang pihaknya menolak pengajuan KPR yang skor kreditnya mencapai 30% di SLIK.
"Kejadian di kita 30% (dari total pengajuan) kita tolak karena SLIK-nya merah. Sejumlah itu sepanjang tahun ini," ungkapnya pada Rabu (9/5/2023).
Dengan demikian, pinjol yang diambil melalui lembaga keuangan resmi akan terdaftar di SLIK OJK. Setiap catatan pinjaman dapat mempengaruhi skor kredit terutama yang mengalami tunggakan. Semakin buruk nilainya atau bahkan mencapai 30%, saat ingin mengajukan KPR untuk membeli rumah, kemungkinan besar akan ditolak oleh bank.
(aqi/dna)