Plt Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Basuki Hadimuljono membagikan kabar terbaru terkait 2.086 hektare lahan di IKN yang belum bebas. Pria yang juga menjabat sebagai Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) ini mengatakan akan segera melakukan sosialisasi kepada warga terdampak.
Penyelesaian permasalahan pembebasan lahan tersebut akan dilakukan melalui skema Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK) plus. Bentuk ganti rugi yang diberikan beragam, tergantung dari objek yang berdiri di atas lahan, bisa saja kebun, tanah kosong, atau rumah.
"Nah ini kalau yang sekarang, PDSK sudah tinggal menunggu sosialisasi dari Gubernur. Ya, jadi sudah PDSK Plus. Ya sudah negosiasi, nanti tanggal 27 (Juni) ini sosialisasi, gusur, bayar," kata Basuki di kantor Kementerian PUPR, Jumat (21/6/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengatakan, sosialisasi tersebut akan dilakukan oleh Pemerintah Kalimantan Timur. Untuk ganti-rugi yang diberikan nantinya akan tertuang dalam surat keputusan Gubernur Kalimantan Timur. Namun, anggarannya tetap diberikan oleh Kementerian PUPR.
Untuk relokasi rumah, kata Basuki, Kementerian PUPR akan membangun total 91 hunian untuk 91 keluarga terdampak. Nantinya, para warga yang terdampak dibebaskan untuk memilih jenis huniannya, bisa rumah tapak dengan luas bangunan 36 m2 atau rumah susun (rusun) dengan luas bangunan sekitar 45 m2.
"Ya kita suruh mereka milih mau rusun atau mau landed (rumah tapak)," ungkapnya.
Basuki mengungkapkan, lahan yang masih dalam proses pembebasan itu akan digunakan untuk proyek Tol Seksi 6A-6B, proyek pengendalian banjir di Sepaku, serta akses jalan menuju Masjid Negara IKN. Namun, untuk pembebasan akses jalan menuju Masjid Negara IKN nantinya akan menggunakan skema PDSK biasa karena lahan yang belum bebas hanya setengah hektare saja.
(abr/abr)