Plt Wakil Kepala OIKN Raja Juli Antoni mengatakan Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK) Plus yang akan diberikan kepada masyarakat terdampak bentuknya beragam. Hal ini tergantung pada objek yang berdiri di atas lahan tersebut, apakah kebun, tanah kosong, atau rumah.
"Tergantung daerahnya. Masing-masing daerah kan ada kompleksitas sendiri. Yang jelas ada yang direlokasi atau dibangunkan rumah tapak atau rumah susun. Untuk kebun apakah diganti tanam tumbuhnya. Atau diganti dengan perkebunan. Masing-masing sesuai dengan alasan yang tidak bisa digeneralisasikan," kata Raja usai menghadiri Rapat Kerja dengan Komisi II di Senayan pada Senin (10/6/2024).
Raja Juli mengungkapkan nantinya realisasinya dengan dasar hukum yang ada, dan tanpa Peraturan Presiden (Perpres).
"Insya Allah tanpa Perpres, dengan alas hukum yang ada insyaallah itu bisa jalan," tambahnya.
Lewat PSDK Plus ini, masyarakat yang lahannya terdampak pembangunan IKN akan mendapat intensif yang disebut dengan ganti untung.
"Apakah rakyat memiliki hak legal atau tidak, tentu akan kita pelajari. Namun pak presiden terap mengarahkan, ganti untung bukan ganti rugi. Pagi hari ini baru saja rapat di Kemenko untuk memutuskan pendudukan masyarakat di beberapa tempat. Insyaallah kita akan melakukan PDSK Plus, jadi ada intensif lain tempat-tempat mereka terkena bangunan IKN," jelasnya.
Raja menambahkan Presiden Joko Widodo sejak awal mengingatkan pembebasan lahan 2.086 hektar di IKN harus berorientasi pada rakyat karena IKN sendiri untuk rakyat.
"Jadi arahan presiden kepada Pak Bas dan saya, clear. Dipanggil minggu lalu Senin. Bahwa pembangunan itu untuk rakyat. Oleh karena itu apa pun yang terjadi di lapangan, harus berorientasi pada rakyat," ujarnya.
(aqi/zlf)