Lembaga pengkajian pengembangan perumahan dan perkotaan Indonesia, The HUD Institute mengusulkan lembaga Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (BP3) perlu segera beroperasi. Mereka menilai BP3 dapat menjadi mesin penggerak utama terealisasinya program 3 juta rumah dan mengatasi backlog di Indonesia.
BP3 adalah lembaga non struktural yang tertuang dalam Undang Undang Cipta Kerja. Kemudian, dalam Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2021 tentang BP3 juga menyebutkan mengenai fungsi BP3 yakni Mempercepat Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
"Percepatan penyelenggaraan perumahan lewat BP3 adalah terobosan besar dan strategis menjawab masalah perumahan rakyat ke depan," kata Ketua Majelis Tinggi The HUD Institute, Andrinof A. Chaniago mengutip dari pernyataan tertulis pada Kamis (13/6/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut mantan Menteri PPN ini, BP3 dapat menjadi dasar hukum saat melakukan transformasi kelembagaan pembangunan perumahan Kawasan Perkotaan dan Kawasan Perdesaan. Selain itu, BP3 juga dapat menjawab problematika perumahan yang tidak layak huni, kawasan kumuh di perkotaan, backlog yang masih tinggi, dan kesulitan akses yang dialami kelompok MBR.
Ketua The HUD Institute Muhamad Joni menambahkan amanat kelembagaan tentang BP3 telah ada sejak diundangkannya UU 1/2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dan UU 20/2011 Tentang Rumah Susun yang mengamanatkan badan atau lembaga yang mempercepat penyelenggaraan perumahan.
"Keberadaan BP3 memiliki basis legal yang kuat dan dibutuhkan menyediakan perumahan dan memajukan indeks kesejahteraan perumahan. Setidaknya dengan delapan tugas dan fungsi BP3 yang diamanatkan Perpres 9/2021 segera dioperasionalkan serempak dan kompak dengan semua pihak kementerian dan lembaga. Jika amanat itu dijalankan secara seksama dan focus. Kami yakin, BP3 akan menjadi mesin penggerak utama terealisasinya program 3 juta unit rumah yang diusung pemerintah Probowo-Gibran," ungkap Joni.
Mereka juga mengusulkan sejumlah rancangan agar BP3 bisa menjadi lokomotif/arranger dalam percepatan pembangunan perumahan MBR di Indonesia ke depan.
"Kajian yang kami hasilkan soal BP3 berfokus pada lima isu strategis. Yaitu: Tata Ruang dan Penyediaan Tanah, Pembiayaan Perumahan dan Pendanaan, operasionalisasi BP3, Teknik, Teknologi, Mekanisme Perizinan, dan Hunian Vertikal, dan penyediaan bahan bangunan strategis ('BULOG Papan')," ungkap Ketua Umum The HUD Institute, Zulfi Syarif Koto.
Lebih lanjut, untuk dapat mempercepat pembangunan perumahan di Indonesia, The Hud Institute menilai saat ini diperlukan data yang pasti dan terbaru untuk mengetahui jumlah ketersediaan dan permintaan akan bahan bangunan di lapangan.
Bahan tersebut ada yang berupa bahan dasar seperti semen, baja tulangan, kayu, maupun komponen fabrikasi seperti komponen pracetak, bata (tanah liat maupun beton ringan) dan atap baja ringan. Secara teknis, hal yang paling penting pada badan penyangga adalah yang mempunyai data akurat secara real-time antara pasokan dan permintaan.
"Pada saat ini data-data pasokan dan permintaan di bidang papan masih belum terlalu akurat, sehingga usaha pembentukan badan penyangga seperti Bulog papan akan memaksa terbentuknya sistem pendataan yang akurat," ungkap Zulfi.
(aqi/aqi)