Basuki Bantah Tapera Bakal Diundur, Tetap Jalan 2027

Basuki Bantah Tapera Bakal Diundur, Tetap Jalan 2027

Samuel Gading - detikProperti
Sabtu, 08 Jun 2024 09:16 WIB
Basuki Hadimuljono di Komisi V DPR RI di Gedung DPR, Jakarta.
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono Foto: Danica Adhitiawarman
Jakarta - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono membantah kabar pelaksanaan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) bakal diundur. Ia menegaskan, pelaksanaan Tapera akan tetap dilakukan pada 2027 sesuai peraturan yang berlaku.

"Bukan, memang diberlakukan 2027, bukan sekarang," kata Basuki di Kantor Kementerian PUPR, Jakarta Selatan, Jumat (7/6/2024).

Adanya jeda waktu yang ada akan digunakan untuk melakukan sosialisasi terkait Tapera. Basuki mengetahui tingkat kepercayaan masyarakat saat ini belum cukup baik karena banyaknya contoh pengalaman buruk terkait pengelolaan anggaran sehingga menimbulkan kerugian untuk negara dan masyarakat.

"Ya, karena itu tadi ada trust itu. Masih ada UKT, ada Asabri, ada ini, jadi itu kepercayaan dan memang beban kehidupan masyarakat sekarang mungkin lagi susah," bebernya.

Sebagai informasi, kebijakan Tapera belakangan ini mendapat perhatian publik setelah pemerintah mengumumkan revisi PP Nomor 25 tahun 2020 yang dituang dalam PP Nomor 21 tahun 2024. Dalam aturan itu disebutkan simpanan Tapera diambil dari gaji peserta sebesar 3%. Untuk pekerja diambil 2,5% dari gaji dan 0,5% ditanggung pemberi kerja, sementara untuk pekerja mandiri akan diambil dari gaji sebesar 3%.

Pada pasal 68 PP 25 tahun 2020 disebutkan bahwa pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta Tapera 7 tahun dari aturan tersebut ditetapkan. Artinya, pemberi kerja paling lambat mendaftarkan pekerjanya pada 2027.

Adapun, yang wajib menjadi peserta Tapera adalah pekerja dan pekerja mandiri yang berusia di atas 20 tahun atau sudah menikah, memiliki gaji minimal di atas upah minimum, dan WNA yang sudah bekerja lebih dari 6 bulan di Indonesia.

Tapera merupakan penyimpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu. Pemanfaatannya untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.


(abr/abr)

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads