"Sebetulnya itu kan dari 2016 undang-undangnya, kemudian kami dengan Bu Menteri Keuangan agar dipupuk dulu kredibilitasnya. Ini masalah trust, sehingga kita undur ini sudah sampai 2027," ujar Basuki usai menghadiri Rapat Kerja dengan Komisi V DPR RI di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (6/6/2024).
Menurutnya, kalau kebijakan tersebut belum siap, maka tidak perlu tergesa-gesa ditetapkan. Ia pun mengingatkan besarnya anggaran untuk subsidi selisih bunga dalam program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
"Kalau ini belum siap, kenapa kita harus tergesa-gesa? Harus diketahui APBN sampai sekarang ini sudah Rp 105 triliun dikucurkan untuk FLPP untuk subsidi selisih bunga," katanya.
"Sedangkan kalau untuk Tapera ini mungkin dalam 10 tahun bisa terkumpul Rp 50 triliun. Jadi effort-nya dengan kemarahan ini, saya pikir saya nyesal betul," sambungnya.
Untuk itu, Basuki mengaku akan mengikuti DPR dan MPR bila mengusulkan program Tapera diundur. Ia juga sudah menghubungi Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati terkait hal itu.
Lalu, Basuki mengiyakan kalau kebijakan Tapera belum tentu dijalankan pada tahun 2027. Namun, akan tetap dilaksanakan dan diwajibkan sesuai undang-undang.
"(Menunggu kesiapan masyarakat?) Saya kira iya. Kenapa kita harus saling berbenturan?" tuturnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bagi pekerja yang sudah punya rumah, sebenarnya Tapera menjadi tabungan dengan bunga lebih besar dari deposito.
"Ini yang sosialisasinya itu mungkin kami juga lemah, belum begitu kuat," pungkasnya.
(dhw/dna)