Bagaimana Status Tanah IKN, Dijual, Sewa atau HGU? Ini Kata BPN

Bagaimana Status Tanah IKN, Dijual, Sewa atau HGU? Ini Kata BPN

Almadinah Putri Brilian - detikProperti
Sabtu, 08 Jun 2024 08:30 WIB
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengecek progres pembangunan Bandara Nusantara di Ibu Kota Nusantara (IKN), Rabu (24/1/2024).
Ilustrasi IKN Foto: Dok Kementerian Perhubungan
Jakarta -

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Basuki Hadimuljono menyebutkan bahwa dirinya dan Plt Wakil Kepala OIKN, Raja Juli Antoni diberi tugas untuk mempercepat pelaksanaan program pembangunan IKN sesuai dengan UU IKN. Nantinya, mereka akan memperjelas status tanahnya terlebih dahulu.

"Kenapa beliau (tunjuk Raja Juli) ditunjuk sebagai Plt Wakil Kepala OIKN, adalah karena status tanah. Nanti ke depan kami akan putuskan apakah status tanah ini dijual, disewa atau HGU," kata Basuki saat ditunjuk sebagai Plt Kepala OIKN, Senin (3/6/2024) lalu.

Dengan percepatan kejelasan status tanah tersebut, Basuki mengatakan, pemerintah berharap para investor tidak ragu lagi untuk berinvestasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kedua, karena status tanah akan jelas, mereka akan jadi jelas status hukumnya tentang investasi di IKN. Itulah fokus utama bagi kami dalam mengemban tugas sebagai Plt Kepala dan Wakil Kepala OIKN," sambung Basuki.

Mengenai hal tersebut, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pun buka suara. Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN, Asnaedi menuturkan sebenarnya terkait status tanah di IKN ini sudah dijelaskan dalam Revisi UU IKN atau UU Nomor 21 tahun 2023.

ADVERTISEMENT

Dalam RUU IKN pasal 15A disebutkan bahwa tanah di IKN merupakan terdiri dari Barang Milik Negara, Barang milik OIKN, tanah milik masyarakat, dan tanah negara. Tanah yang ditetapkan sebagai barang milik OIKN merupakan yang tidak terkait dengan penyelenggaraan urusan Pemerintah Pusat dan diberikan hak pengelolaan kepada Otorita lbu
Kota Nusantara. Pada ayat 8 Pasal 15A disebutkan OIKN dapat melepaskan Hak Pengelolaannya (HPL). Selain itu, tanah di IKN juga statusnya Hak Guna Bangunan di atas HPL. Nantinya, OIKN perlu membuat kriteria untuk status tanah tersebut.

"Di Revisi UU IKN ada 2, bisa dilepas HPL-nya bisa HGB (Hak Guna Bangunan) di atas HPL, nah itu tinggal kriterianya aja. Kriteria yang dilepaskan HPL-nya apa, kriteria tetap HGB di atas HPL apa," tuturnya di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jumat (7/6/2024).

Ia menjelaskan, untuk status tanah yang saat ini sudah dilakukan pembangunan, di luar penyelenggaraan untuk pemerintah pusat, tinggal menunggu perjanjian kerja sama antara OIKN dengan investor.

"Nanti yang sudah ada lokasi sekarang, yang sudah ada pembangunan sekarang tinggal tunggu perjanjian kerja sama antara OIKN dengan investor kemudian rekomendasi dari OIKN ke Kantor Pertanahan," ujarnya.

"Jadi statusnya bukan tidak ada tapi sudah ada di UU, sudah di Perpres 5 juga sudah ada, di PP kita PP 18 juga sudah ada pengaturannya, tinggal nanti yang harus diatur oleh Otorita IKN itu harus terbitkan Perda (peraturan daerah) terkait kewajiban-kewajiban yang lebih jauh, berapa restitusinya, berapa sewanya, itu nanti diatur di Perdanya, peraturan kepala otorita," pungkasnya.




(abr/dna)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads