Jadi PLt Kepala OIKN, Basuki: Perjelas Status Tanah, Dijual, Disewa atau HGU?

Jadi PLt Kepala OIKN, Basuki: Perjelas Status Tanah, Dijual, Disewa atau HGU?

Dana Aditiasari - detikProperti
Senin, 03 Jun 2024 11:15 WIB
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono
Foto: Eva Safitri/detikcom
Jakarta -

Hari ini Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (PLt) Kepala Otoritas Ibu Kota Negara (OIKN) bersama Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Raja Juli Antoni sebagai PLt Wakil Kepala OIKN.

Hal tersebut disiarkan secara langsung lewat Chanel YouTub Sekretariat Presiden, pagi ini, Senin (3/6/2024).

Dalam pidatonya, Basuki menjelaskan bahwa ada tugas besar yang diamanatkan kepadanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami berdua, saya dan Pak Raja (Raja Juli, Wakil Menteri ATR) dipanggil untuk diberi tugas sebagai Pelaksana Tugas PLt Kepala dan Wakil Kepala Otoritas Ibu Kota Negara (OIKN). Tugas PLt ini sama dengan tugas Kepala dan Wakil Kepala definitif. Fokusnya adalah mempercepat pelaksanaan program. Saya yaki Otorita IKN sudah membuat program-program dalam pembangunan IKN," kata Basuki dalam kesempatan tersebut.

Basuki melanjutkan, pada intinya ia dan Raja Juli ditugaskan mempercepat pelaksanaan program pembangunan IKN tersebut sesuai dengan UU IKN dan sayembara yang lalu tentang konsep negara nusantara rimba.

ADVERTISEMENT

Pertama, kata Basuki, dalam pelaksanaan program ini, permasalahannya adalah tanah dan investasi.

"Kenapa beliau (tunjuk Raja Juli) ditunjuk sebagai PLt Wakil Kepala OIKN, adalah karena status tanah. Nanti ke depan kami akan putuskan apakah status tanah ini dijual, disewa atau HGU," kata Basuki.

Dengan percepatan kejelasan status tanah tersebut, Basuki Mengatakan, pemerintah berharap para investor tidak ragu lagi untuk berinvestasi.

"Kedua, karena status tanah akan jelas, mereka akan jadi jelas status hukumnya tentang investasi di IKN. Itulah fokus utama bagi kami dalam mengemban tugas sebagai PLt Kepala dan Wakil Kepala OIKN," sambung Basuki.

Selanjutnya, ia menjelaskan juga bahwa saat ini ia akan mematangkan konsep pembentukan Pemerintah Daerah Khusus (Pemdasus) yang akan mengatur jalannya pemerintahan daerah di IKN ke depannya.

"Sesuai dengan perpres OIKN, kami mempersiapkan embrio dari Pemdasus (Pemerintah Daerah Khusus) IKN. karena kalau nanti sudah ditandatangai oleh Bapak Presiden, maka kita sudah ada embrio Pemda sus tadi. OIKN tidak serta merta menjadi Pemdasus. Kerena tugas OIKN itu mempercepat pembangunan IKN itu sendiri," imbuh dia.

"Saya kira itu tadi yang disampaikan Bapak Presiden tentang tugas-tugas khusus dan fokus dari PLt Kepala dan Wakil Kepala OIKN," tutup Basuki.




(dna/dna)

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads