Belakangan ini, tabungan perumahan rakyat (Tapera) menjadi sorotan masyarakat karena harus memotong gaji untuk membayar simpanan. Ternyata, program seperti Tapera juga diterapkan di beberapa negara, salah satunya Singapura. Lantas, bedanya Tapera di Indonesia dengan di Singapura itu apa ya?
Tapera yang ada di Indonesia ini akan memotong gaji setiap pekerja maupun pekerja mandiri yang memenuhi syarat, yaitu mereka yang sudah berusia 20 tahun atau sudah menikah dan memiliki gaji setidaknya UMR serta WNA yang bekerja lebih dari 6 bulan di Indonesia. Nantinya, simpanan Tapera akan dibayarkan oleh pekerja mandiri sebesar 3%, sementara untuk pekerja membayar 2,5% dari gaji dan 0,5% ditanggung oleh pemberi kerja.
Nah, Tapera ini akan membantu pesertanya untuk memiliki rumah dengan harga terjangkau. Namun, yang bisa menikmati manfaat tersebut adalah peserta yang penghasilannya kurang dari Rp 8 juta per bulan atau masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Manfaat yang bisa digunakan adalah pembiayaan renovasi rumah pertama, pembiayaan bangun rumah pertama, dan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan tenor hingga 30 tahun dan bunga 5%.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk mereka yang tidak termasuk MBR alias 'penabung mulia' akan mendapatkan simpanan serta hasil pemupukannya setelah pensiun atau berusia 58 tahun atau resign/terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Tak hanya itu, mereka juga akan mendapat manfaat lain berupa kredit konsumtif yang saat ini masih digodok oleh BP Tapera.
Skema Tapera ini juga digunakan di negara tetangga Indonesia, yaitu Singapura. Di Singapura, terdapat program mirip Tapera bernama Central Provident Fund (CPF).
Melansir dari situs resminya, program ini adalah skema tabungan jaminan sosial yang dananya berasal dari pemberi kerja dan pekerja serta bersifat wajib. Pemerintah juga membantu menambah tabungan CPF bagi pekerja berpenghasilan rendah melalui skema seperti Workfare dan menambah MediSave untuk warga lanjut usia.
Dilansir dari situs resmi CPF, pemberi kerja dan pekerja memberikan kontribusi yang berbeda, tergantung dari umurnya. Adapun, kontribusi tersebut dilakukan bagi warga Singapura yang memiliki gaji per bulan lebih dari SG$ 750 atau sekitar Rp 9 juta (kurs Rp 12.042). Berikut ini daftarnya.
Usia | Pemberi Kerja (% ditanggung) | Pekerja (% dari gaji yang dibayarkan) |
55 tahun ke bawah | 17% | 20% |
Di atas 55 tahun-60 tahun | 15% | 16% |
Di atas 60 tahun-65 tahun | 11,5% | 10,5% |
Di atas 65 tahun-70 tahun | 9% | 7,5% |
Di atas 70 tahun | 7,5% | 5% |
Adapun, batas atas penghasilan per 1 Januari 2024 untuk program CPF yaitu SG$ 6.800 atau sekitar Rp 81,8 juta.
Di CPF ini ada beberapa jenis akun, yaitu Ordinary Account (OA) yang digunakan untuk dana pensiun, perumahan, asuransi, dan investasi. Ada juga MediSave Account (MA) untuk biaya rumah sakit dan asuransi kesehatan, lalu ada Special Account (SA) untuk masyarakat lansia dan Investasi di produk yang berkaitan dengan pensiun. Terkahir ada Retirement Account (RA) untuk bayar dana pensiunan per bulan untuk masyarakat yang berusia 55 tahun lebih.
Nah, untuk CPF ini bisa digunakan oleh setiap warga Singapura. Jika ada warga yang ingin membeli rumah, warga Singapura bisa menggunakan 2 skema, yaitu Pinjaman Housing and Development Board (HDB) dalam bentuk flat atau rumah susun, bisa juga untuk bangun rumah dan membeli lahan kosong (Private residential properties).
CPF ini tidak hanya digunakan untuk pemenuhan kebutuhan perumahan bagi warga Singapura, tetapi juga bisa digunakan untuk dana pensiun hingga kesehatan.
(abr/zlf)