Ternyata... 4 Negara Ini Punya Program Mirip Tapera!

Ternyata... 4 Negara Ini Punya Program Mirip Tapera!

Sekar Aqillah Indraswari - detikProperti
Sabtu, 01 Jun 2024 15:01 WIB
Ilustrasi Cicil Rumah
Ilustrasi penghitungan pembelian rumah. Foto: Shutterstock
Jakarta - Pemerintah tengah mewujudkan program baru untuk menuntaskan backlog di Indonesia dan membantu masyarakat mendapatkan hunian dengan menabung lewat Tapera. Menurut Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) program mirip Tapera ini juga diterapkan di negara lain.

Dirjen Pembiayaan Infrastruktur Kementerinan PUPR, Herry Trisaputra Zuna menyebutkan program mirip Tapera ada di 4 negara lain yang fungsinya membantu masyarakat mendapatkan hunian yang layak.

"Ada banyak negara yang sudah menerapkan. Yang paling dekat mungkin Singapura, Central Provident Fund, sifatnya wajib. Kemudian Malaysia Employees' Provident Fund itu juga sifatnya wajib sumbernya sama dari tenaga kerja dan pemberi kerja. Di China ada Housing Provident Fund, dan di Korea Selatan ada National Housing Fund, dan ada yang lain-lain," kata Herry dalam acara Konferensi Pers Kantor Staf Presiden tentang Program Tapera di Jakarta pada Jumat (31/5/2024).

Program Mirip Tapera di Negara Lain

1. Singapura

Herry menyebutkan Singapura memiliki program mirip Tapera yang disebut Central Provident Fund (CPF). Melansir dari situs resminya, program ini adalah skema tabungan jaminan sosial yang dananya berasal dari pemberi kerja dan pekerja serta bersifat wajib. Pemerintah juga membantu menambah tabungan CPF bagi pekerja berpenghasilan rendah melalui skema seperti Workfare dan menambah MediSave untuk warga lanjut usia.

Tujuan dari CPF adalah untuk memenuhi kebutuhan pensiun, perumahan, dan perawatan kesehatan.

Pengusaha dan karyawan masing-masing memberikan kontribusi sebesar 17% dan 20% dari gaji bulanan biasa. Dengan batas pendapatan sebesar SG$ 6.800 atau sekitar Rp 81,3 juta (kurs Rp 12.011) untuk 1 Januari hingga 31 Desember 2024. Kontribusi maksimum dari mereka adalah SG$ 1,156 atau Rp 13,8 juta untuk pengusaha dan SG$ 1,360 atau Rp 16,3 juta untuk karyawan per bulan.

2. Malaysia

Program Employees' Provident Fund (EPF) di Malaysia juga ditemukan di negara lainnya seperti Sri Lanka. Untuk di Malaysia sendiri, melansir dari KWSP disebut sebagai salah satu dana tabungan tertua di dunia yang berdiri sejak 1951. Perusahaan ini membantu tenaga kerja Malaysia menabung untuk masa pensiun mereka sesuai dengan Undang-Undang Dana Penyediaan Karyawan tahun 1991. Selain itu, tersedia juga tabungan perumahan khusus bagi karyawan di sektor swasta.

Lewat EPF, karyawan dan pemberi kerja diwajibkan menyisihkan pendapatan kotornya sekitar 11% milik karyawan dan 12-13% milik pemberi kerja dari besaran gaji karyawan mereka.

3. China

Melansir dari CNBC Indonesia, dalam penelitian dari Chun Chen dan Zhi Gang Wu dengan judul China's Housing Provident Fund: Inequitable and Inefficint di tahun 2006 di laman irbnet.de, China memiliki Housing Provident Fund (HPF). Program ini adalah dana perumahan jangka panjang, wajib, bersifat ganti rugi dan saling membantu. Namun, konsepnya tabungan sukarela untuk membantu pembiayaan rumah. Sama seperti Tapera, nantinya dana ini bisa dikembalikan saat peserta sudah pensiun.

"Tiongkok mengeluarkan lebih dari 2,86 juta pinjaman hipotek individu senilai hampir 1,5 triliun yuan atau setara dengan Rp 3,3 kuadriliun di bawah program Housing Provident Fund pada tahun 2023, yang memberikan manfaat bagi spektrum masyarakat yang lebih luas, data resmi menunjukkan pada hari Jumat (31/5/2024)," kata Xinhua News seperti yang dikutip pada Sabtu (1/6/2024).

4. Korea Selatan

Mengutip dari data Restrukturisasi Peran National Housing Fund dan Rekomendasi Kebijakan pada 2005, National Housing Fund (NHF) adalah dana berbasis pemerintah yang didirikan berdasarkan Rencana Pembangunan Perumahan Komprehensif untuk meningkatkan stabilitas dan kualitas perumahan bagi warga Korea Selatan.

NHF bukan hanya memberikan pendanaan untuk pembangunan perumahan umum, melainkan meringankan beban pembiayaan perumahan bagi masyarakat berpendapatan rendah juga.


(aqi/abr)

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads