Semua Pekerja Gaji Minimal UMR Wajib Tapera, Termasuk Menteri-Presiden!

Semua Pekerja Gaji Minimal UMR Wajib Tapera, Termasuk Menteri-Presiden!

Almadinah Putri Brilian - detikProperti
Sabtu, 01 Jun 2024 09:03 WIB
Ilustrasi rumah.
Ilustrasi rumah Foto: Realestat Indonesia (REI)
Jakarta -

Para pekerja, baik itu ASN, pegawai swasta, hingga pekerja mandiri yang memiliki penghasilan setidaknya senilai upah minimun, wajib menjadi peserta tabungan perumahan rakyat (Tapera). Hal itu termasuk juga untuk pejabat negara, mulai dari menteri hingga presiden.

Komisioner Badan Pengelola Tapera (BP Tapera) Heru Pudyo Nugroho mengatakan, pejabat negara seperti menteri hingga presiden wajib untuk menjadi peserta Tapera dan membayar simpanan setiap bulannya. Hal ini sesuai dengan Pasal 7 huruf PP Nomor 25 Tahun 2020.

"Di pasal 7 PP 25/2020 huruf f termasuk wajib menjadi peserta," katanya ketika dihubungi detikProperti, Jumat (31/5/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagai informasi, dalam pasal 5 PP 25 tahun 2020 disebutkan bahwa setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah kawin yang memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum, wajib menjadi peserta Tapera. Lalu, pada pasal 7 dirincikan pekerja yang wajib menjadi anggota dan membayar simpanan Tapera.

a. calon Pegawai Negeri Sipil
b. pegawai Aparatur Sipil Negara (termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K))
c. prajurit Tentara Nasional Indonesia
d. prajurit siswa Tentara Nasional Indonesia
e. anggota Kepolisian Negara RI
f. pejabat negara
g. pekerja/buruh badan usaha milik negara/daerah
h. pekerja/buruh badan usaha milik desa
i. pekerja/buruh badan usaha milik swasta
j. pekerja yang tidak termasuk Pekerja sebagaimana dimaksud huruf a sampai huruf i yang menerima gaji atau upah.

ADVERTISEMENT

Untuk pasal 7 J ada penjelasan tambahan melalui PP Nomor 21 tahun 2024 menjadi Pekerja yang tidak termasuk Pekerja sebagaimana dimaksud huruf a sampai huruf i yang menerima gaji atau upah, seperti pegawai BP Tapera, pegawai Bank Indonesia, pegawai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, dan WNA yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 bulan.

Peserta Tapera Bukan Hanya ASN Saja

Pemerintah memberikan penjelasan mengenai tabungan perumahan (Tapera) yang belakangan heboh diperbincangkan. Kenapa saat ini Tapera juga diperuntukkan untuk semua Pekerja?

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyebut, Tapera adalah program penyediaan perumahan yang dijalankan pemerintah yang juga merupakan lanjutan dari program Bapertarum.

"Tapera itu sesungguhnya perpanjangan dari Bapertarum. Bapertarum ini dulu dikhususkan untuk ASN, sekarang diperluas ke pekerja mandiri dan swasta," ujar Moeldoko dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (31/5/2024).

Lantas kenapa kini pekerja mandiri dan swasta non-ASN juga harus ikut program ini?

Dijelaskan Moeldoko, saat ini pemerintah menghadapi masalah kurang pasok rumah, di mana masih banyak orang yang belum memiliki rumah.

"Karena ada problem backlog. Problem backlog yang pada saat ini ada 9,9 juta masyarakat Indonesia yang tidak punya rumah, Ini data BPS," tuturnya.

"Oleh sebab itu, pemerintah berpikir keras memahami bahwa jumlah kenaikan gaji dan tingkat inflasi di sektor perumahan tak seimbang. Untuk itu harus ada upaya keras agar masyarakat pada akhirnya bisa punya tabungan untuk bangun rumah. Itu sebenarnya yang dipikirkan," jelasnya.

Manfaat untuk Peserta Tapera non-MBR

Seperti diketahui, manfaat yang bisa diterima peserta Tapera adalah Kredit Renovasi Rumah (KRR) dan Kredit Bangun Rumah (KBR). Selain itu, mereka juga mendapatkan akses pada Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan tenor panjang hingga 30 tahun dan suku bunga tetap di bawah suku bunga pasar. Namun, itu semua hanya bisa dinikmati oleh masyarakat berpenghasilan rendah atau MBR. Lalu, bagi warga non-MBR akan mendapatkan manfaat apa?

Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho menyebut, pekerja non MBR dan tetap menjadi peserta tapera dengan membayar iuran, disebut sebagai penabung mulia. Heru menyebut, manfaat pasti yang akan didapatkan oleh penabung mulia adalah hasil tabungan dan bunga deposito.

"Jadi benefit utamanya untuk menabung yang tidak memanfaatkan fasilitas KPR atau yang kita sebut dengan penabung mulia yang pertama itu pengembalian pokok tabungan beserta hasil pemupukannya yang saat ini, dari peserta Bapertarum rata-rata masih di atas suku bunga deposito. Itu pertama," ujar Heru saat konferensi pers di Kantor KSP, Jumat (31/5/2024).

Dikatakan Heru, pihaknya kini tengah menggodok beberapa manfaat lain bagi peserta Tapera golongan tersebut.

"Saat ini sedang kami kembangkan manfaat atau benefit tambahan yang berupa referal seperti mungkin diskon khusus dengan beberapa merchant yang saat ini sedang kami jajaki ataupun dengan teman-teman perbankan terkait dengan mungkin kemudahan di sisi fasilitas kredit konsumsi bagi penabung mulia atau skema lainnya yang saat ini sedang kami juga terus kaji kembangkan. Jadi tidak hanya dapat hasil pemupukannya, skema2 benefit tambahan saat ini juga sedang kami upayakan," tuturnya.

Pemotongan Gaji untuk Simpanan Tapera Dilakukan 2027

Kebijakan baru soal pemotongan gaji pekerja untuk iuran tabungan perumahan rakyat (Tapera) tengah heboh diperbincangkan masyarakat. Bahkan, banyak masyarakat yang menolak untuk mengikuti program tersebut.

Dirjen PHI & Jamsos Kemnaker RI Indah Anggoro Putri mengatakan penolakan tersebut karena masyarakat belum mengenal bagaimana program Tapera sebenarnya. Ia mengungkapkan pemotongan gaji pekerja untuk iuran Tapera belum diterapkan, melainkan masih dilakukan diskusi dan sosialisasi lebih lanjut.

"Kami juga terbuka untuk mendengarkan masukan-masukan dari teman-teman stakeholders Ketenagakerjaan. Jadi tenang saja kita akan terus lakukan diskusi secara intensif dan sekali lagi ini masih sampai 2027. Nggak usah kuatir belum ada pemotongan gaji upah untuk para pekerja," kata Indah dalam konferensi pers di Kantor Staf Presiden, Jumat (31/5/2024).

"Pemotongan gaji upah nanti akan diatur mekanismenya secara detail dan teknis dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan. Terbitnya kapan? Selama-lamanya tahun 2027 kalau amanat PP. Jadi bukan sekarang," katanya.

Alasan Adanya Tapera Meski Program Rumah Sudah Ada di BP Jamsostek

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri mengatakan ada perbedaan antara program perumahan dari BP Jamsostek dengan Tapera. Untuk program perumahan dari BP Jamsostek itu sifatnya manfaat layanan tambahan (MLT) bagi para pesertanya.

"MLT itu M-nya manfaat, L-nya layanan, T-nya tambahan dari JHT (Jaminan Hari Tua). Jadi kalau pekerja ikut iuran JHT, uangnya kan dikelola BPJS Ketenagakerjaan, dikembangkan. Nah negara memerintahkan kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan 'bonus' makanya disebut manfaat layanan tambahan bagi pekerja yang ikut JHT karena pekerja sudah menitipkan uangnya ke BPJS Ketenagakerjaan, dikelola nanti ketika hari tua dia bisa ngeklaim ya," jelasnya dalam acara konferensi pers Program Tapera di Kantor Staf Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (31/5/2024).

Indah menjelaskan, sebelum uangnya dikembalikan kepada peserta yang pensiun, uang tersebut dikelola oleh BP Jamsostek untuk dikembangkan atau diinvestasikan. Maka dari itu, agar para peserta bisa menikmati layanan lainnya dari BP Jamsostek, diberikan MLT program perumahan.

"Sementara sebelum si pekerja tua, uangnya kan dikelola BPJS Ketenagakerjaan, dikembangkan, diinvestasikan, maka diperintahkan kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan manfaat layanan tambahan berupa perumahan, bisa untuk beli rumah baru bagi yang belum punya rumah, bisa untuk renovasi rumah," kata Indah.

Program perumahan MLT BP Jamsostek pun sifatnya sukarela dan tidak ada syarat upah minimum untuk mengikutinya, bukan diwajibkan seperti Tapera. Indah menjelaskan, Tapera bersifat wajib karena merupakan amanat undang-undang, yaitu Undang-undang Nomor 4 Tahun 2016.

"Nah kalau Tapera ini memang wajib karena itu memang amanat undang-undangnya. Kenapa kalau tabungan wajib? PP ini kan terbit melaksanakan amanat undang-undang nomor 4 tahun 2016, kalau nanti yang menitip-nitipkan mungkin tidak happy dengan undang-undang ini akan ada mekanismenya. Jadi PP (Peraturan Pemerintah) ini hadir karena memang amanat dari undang-undang. Jadi nanti Permenaker pun atau peraturan menteri lain akan hadir ya dari aturan yang lebih tinggi," paparnya.

Simak Video 'Serba-serbi Tapera: Rumah yang Didapat-Sanksi Tak Bayar Iuran':

[Gambas:Video 20detik]



(abr/abr)

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads