Kemacetan merupakan salah satu masalah yang kerap terjadi di kota-kota besar di Indonesia. Salah satu penyebabnya adalah kurangnya transportasi umum, sehingga masyarakat memilih menggunakan kendaraan pribadi untuk mobilisasi. Maka dari itu, hadirlah konsep perkotaan Transit Oriented Development (TOD).
Apa itu TOD?
Dilansir dari Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) dari Biro Kepegawaian dan Organisasi Kementerian Perhubungan, TOD merupakan pengembangan yang mengintegrasikan desain ruang kota untuk menyatukan orang, kegiatan, bangunan, dan ruang publik melalui konektivitas yang mudah dengan berjalan kaki ataupun bersepeda serta dekat dengan pelayanan angkutan umum yang sangat baik ke seluruh kota.
Pengembangan konsep TOD ini diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengembangan Kawasan Berorientasi Transit, menurut Sekretariat Kabinet Republik Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di dalamnya dijelaskan TOD adalah kawasan yang mempermudah transit masyarakat dengan tersedianya transportasi umum seperti stasiun kereta api, terminal bus, hingga bandara, ada pula jalur khusus untuk pejalan kaki. Di satu sisi, penggunaan kendaraan bermotor seperti motor dan mobil akan jauh berkurang karena keberadaan transportasi umum dan area pejalan kaki yang sama nyamannya.
"Kawasan TOD seperti ini dapat memberikan kenyamanan dan keamanan bagi para pejalan kaki, pesepeda, dan pengguna transportasi publik. Sehingga, mempermudah akses ke tempat-tempat tujuan dengan gaya hidup yang lebih baik," sebut Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, dikutip Kamis (30/5/2024).
Keuntungan Kawasan TOD pada Aspek Properti
Dalam peraturan tersebut juga disebutkan kawasan TOD tidak hanya memberikan kemudahan ketersediaan transportasi, melainkan akan dilengkapi dengan area pemukiman, komersial, hingga perkantoran.
Dengan begitu, manfaat kawasan TOD akan lebih terasa oleh masyarakat yang tinggal di sekitar sana karena jaraknya yang dekat dan adanya kepastian waktu.
"Pengembangan kawasan dengan konsep TOD juga perlu memastikan akses yang mudah dari tempat tinggal masyarakat ke berbagai moda transportasi umum, memudahkan pengguna transportasi umum untuk berpindah-pindah jalur, dan berganti moda transportasi sesuai kebutuhan mereka," kata Setkab.
Mantan Ketua Umum Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Heru Dewanto mengungkapkan kawasan TOD adalah peluang bagi pengembang untuk menyediakan hunian terutama bagi generasi millenial. Selain itu, dengan adanya kawasan TOD bisa membangkitkan geliat sektor perumahan serta mendorong perekonomian nasional.
"Para developer bisa punya peluang baru, tren ke depan untuk generasi milenial konsep TOD itu akan besar karena maraknya pembangunan transportasi massal di Jakarta dan Indonesia," ujarnya seperti yang dilansir dari detikFinance pada Kamis (30/5/2024).
(aqi/dna)