Mal di Medan Tak Jadi Dibongkar Usai Pengelola Cicil Tunggakan Pajak Rp 107 M

Mal di Medan Tak Jadi Dibongkar Usai Pengelola Cicil Tunggakan Pajak Rp 107 M

Sekar Aqillah Indraswari - detikProperti
Kamis, 30 Mei 2024 20:30 WIB
Alat berat disiapkan Pemkot Medan di Centre Point Medan
Alat berat disiapkan Pemkot Medan di Centre Point Medan. Foto: (Dok. Elisabeth/detikSumut)
Jakarta -

Waktu jatuh tempo pembayaran pajak Mal Centre Point Medan yang telah menunggak Rp 250 miliar adalah hari ini (30/5/2024). Wali Kota Medan Bobby Nasution mengatakan PT Agra Citra Kharisma (ACK) telah membayar Rp 107 miliar untuk menghindari Mal Centre Point dibongkar oleh Pemkot Medan.

Bobby mengatakan uang pembayaran pajak itu masuk pada Rabu (29/5/2024), meskipun belum dibayar lunas.

"Alhamdulillah per hari ini, tadi sudah masuk ke kas pemko di sore hari. Tadi kita tunggu sudah masuk Rp 107 miliar, belum lunas semua," katanya seperti yang dikutip dari detikSumut pada Kamis (30/4/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pihak Pemkot Medan telah setuju pembongkaran ditunda karena pihak PT ACK sudah beritikad baik untuk membayar sejumlah denda sebelum jatuh tempo. Meskipun begitu, alat berat sendiri sudah dipersiapkan di depan mal sejak Rabu pagi (29/5/2024).

PT ACK mengirimkan surat permohonan penundaan pembongkaran kepada Pemkot Medan dan membayarkan Rp 107 miliar dari Rp 250 denda pajak yang diminta.

ADVERTISEMENT

"Tapi ada surat permohonan penahanan pembongkaran, ini niat baik tentunya biarpun belum lunas dari Rp 250 miliar baru Rp 107 miliar, kita tunggu niat baiknya. Tapi untuk pembongkaran besok (Kamis) tidak akan kita lakukan karena sudah masuk uang nya ke Pemko Medan," ucapnya.

Setelah ini, Bobby akan menentukan tanggal jatuh tempo berikutnya untuk melunasi denda pajak yang tersisa sekitar Rp 143 miliar. Jika PT ACK tidak bisa melunasinya, seperti rencana awal, Mal Centre Point Medan akan dibongkar.

"Pokoknya kalau Rp 250 miliar itu belum lunas sampai tenggak waktu, besok baru kita berikan tenggak waktunya sampai berapa lama, kalau habis waktunya baru kita bongkar," pungkasnya.

Sementara itu, Mal Centre Point Medan telah disegel oleh Pemkot Medan sejak 15 Mei 2024 lalu, tepat pada hari jatuh tempo pertama untuk pelunasan denda tersebut.

"Kami ingin menyampaikan bangunan ini tidak punya izin apa pun, jadi kami berhak menyegelnya. Kami sudah bertemu kemarin dengan PT KAI dan PT ACK selaku pengelola, kita memberikan deadline sampai tanggal 15 (Mei) belum ada kesepakatan yang bisa membuat mal ini melakukan pembayaran pajak dan retribusinya maka kami akan tutup mal ini," sebut Bobby.

Dia menambahkan Mal Centre Point Medan sudah menunggak pajak sejak 2011. Selain itu, bangunan ini berdiri di atas tanah sengketa milik PT KAI (Kereta Api Indonesia) sehingga Mal Centre Point Medan tidak memiliki IMB.




(aqi/dna)

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads