- Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP)
- Kredit Kepemilikan Rumah (KPR)
- Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP)
- Fasilitas Pembiayaan Perumahan Pekerja/Kredit Konstruksi (FPPP/KK)
- Peserta BPJAMSOSTEK
- a. Peserta Penerima Upah
- b. Peserta Bukan Penerima Upah
- c. Pekerja Migran Indonesia
- d. Peserta Sektor Jasa Konstruksi
Menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) memiliki beberapa keuntungan, salah satunya mendapat fasilitas pembiayaan perumahan. Adapun, salah satu manfaat pembiayaan perumahan yang bisa dinikmati adalah kredit kepemilikan rumah (KPR) dengan bunga yang lebih rendah dari pasar.
Tak hanya itu, fasilitas pembiayaan perumahan lainnya yang bisa dinikmati yaitu Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP), Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP), hingga Fasilitas Pembiayaan Perumahan Pekerja/Kredit Konstruksi (FPPP/KK).
Keempat fasilitas tersebut masuk ke dalam Manfaat Layanan Tambahan yaitu fasilitas pembiayaan perumahan dan/atau manfaat lain yang diberikan oleh BPJAMSOSTEK kepada peserta program JHT. Berikut ini penjelasan untuk masing-masing manfaat berupa pembiayaan perumahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP)
Merupakan pinjaman uang yang diberikan oleh bank penyalur kepada peserta untuk menyediakan sebagian atau seluruh uang muka perumahan dengan subsidi bunga dari BPJAMSOSTEK. Pinjaman ini bisa digunakan untuk rumah tapak atau rumah susun pertama, termasuk juga untuk rumah subsidi.
Jangka waktu kredit maksimal 30 tahun dan besaran pembiayaan PUMP yang disediakan kepada peserta maksimal pembiayaan sebesar Rp 150 juta.
Kredit Kepemilikan Rumah (KPR)
KPR merupakan pinjaman uang yang diberikan oleh bank penyalur kepada peserta untuk menyediakan pinjaman berupa kredit pemilikan rumah dengan subsidi bunga dari BPJAMSOSTEK. Pinjaman ini bisa digunakan untuk membeli rumah tapak maupun rumah susun. Jangka waktu kredit maksimal 30 tahun dan KPR maksimal Rp 500 juta.
Peserta juga dapat melakukan pemindahan kredit/take over dari KPR dengan skema umum atau komersial menjadi KPR dengan skema manfaat layanan tambahan (MLT). Nilai maksimal plafon Manfaat Take Over KPR MLT maksimal Rp 500 juta.
Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP)
PRP merupakan pinjaman uang yang diberikan oleh Bank penyalur kepada peserta untuk menyediakan pinjaman berupa kredit renovasi rumah dengan subsidi bunga dari BPJAMSOSTEK. Sesuai namanya, pinjaman ini hanya untuk keperluan renovasi rumah peserta yang dibuktikan dengan sertifikat hak atas tanah atas nama peserta/pasangan dan izin mendirikan bangunan.
Jangka waktu kredit yang diberikan 15 tahun dan besaran pinjaman biaya renovasi perumahan maksimal Rp 200 juta.
Fasilitas Pembiayaan Perumahan Pekerja/Kredit Konstruksi (FPPP/KK)
FPPP/Kredit Konstruksi adalah manfaat lain berupa pembiayaan yang diberikan kepada perusahaan pembangunan perumahan yang memenuhi persyaratan untuk membangun rumah tapak dan/ atau rumah susun yang dapat dibeli atau dimiliki oleh peserta serta diberikan kepada manager investasi dan / atau emiten dengan underlying aset perumahan pekerja. Jangka waktu kredit maksimal 5 tahun.
Peserta BPJAMSOSTEK
Peserta BPJAMSOSTEK terdiri dari 4 jenis, yaitu:
a. Peserta Penerima Upah
- pekerja yang bekerja pada pemberi kerja penyelenggara negara, seperti pegawai pemerintah non-pegawai negeri, pejabat non-ASN, dan pegawai non-ASN pada lembaga negara
- pekerja yang bekerja pada pemberi kerja selain penyelenggara negara, seperti pekja pada perusahaan, pekerja pada orang perseorangan, orang asing yang bekerja di Indonesia setidaknya 6 bulan, pekerja dalam masa percobaan, komisaris dan direksi yang menerima upah, pengawas dan pengurus yang menerima upah.
b. Peserta Bukan Penerima Upah
Contohnya seperti pemberi kerja, pekerja mandiri, pekerja yang bukan menerima upah.
c. Pekerja Migran Indonesia
Yaitu setiap warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia.
d. Peserta Sektor Jasa Konstruksi
Hal ini meliputi pekerja harian lepas, borongan, dan perjanjian kerja waktu tertentu di sektor jasa konstruksi.
Itulah informasi terkait manfaat yang diterima peserta BPJAMSOSTEK di sektor perumahan.
(abr/dna)