Perjalanan Nirina Zubir Lawan Mafia Tanah hingga Akhirnya Bisa Bernapas Lega

Perjalanan Nirina Zubir Lawan Mafia Tanah hingga Akhirnya Bisa Bernapas Lega

Tim detikProperti - detikProperti
Kamis, 30 Mei 2024 10:19 WIB
Aktris Nirina Zubir menerima sertifikat tanah dari Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Nirina Zubir merupakan korban mafia tanah yang dilakukan mantan asisten rumah tangga (ART) ibunya.
Foto: Andhika Prasetia
Jakarta -

Setelah bertahun-tahun melawan mafia tanah, aktris Nirina Zubir akhirnya bisa bernapas lega. Sebab, seluruh sertifikat milik keluarganya yang sempat disalahgunakan oleh mantan ART almarhumah ibunda Nirina Zubir, sudah kembali lagi.

Penyalahgunaan sertifikat tanah milik keluarga Nirina Zubir yang dilakukan oleh mantan ART almarhumah ibu Nirina Zubir, Riri Khasmita, terjadi sekitar tahun 2015. Hal itu ketika ia dipercaya untuk mengurus pembayaran pajak tanah yang belum dibayarkan.

Dikutip dari detikNews, dalam ringkasan SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) disebutkan bahwa awalnya eks ART ibu Nirina Zubir, Riri Khasmita bekerja di rumah almarhumah Cut Indria Martini (Ibu Nirina Zubir). Riri Khasmita dipercaya mengurus kos-kosan di Srengseng, Jakarta Barat yang berjumlah 5 kamar bersama suaminya, Edirianto.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada 2015, Cut Indria pernah menceritakan dan memperlihatkan asetnya berupa 6 sertifikat yang pajaknya belum dibayarkan, kepada Riri Khasmita. Cut Indria lantas meminta Riri Khasmita menanyakan pengurusan pembayaran pajak itu tanpa memberikan sertifikat hak milik (SHM) yang asli.

"Bahwa sejak mengetahui almarhumah Cut Indria Martini mempunyai banyak aset tanah dengan sertifikat hak milik tersebut, maka timbul niat jahat (mens rea) terdakwa Riri Khasmita untuk menguasai semua Sertifikat Hak Milik Cut Indria Martini tersebut," ucap jaksa beberapa waktu lalu.

ADVERTISEMENT

Riri Khasmita menyampaikan rencana jahat kepada Edirianto, suaminya. Mereka kemudian mengambil 6 SHM yang disimpan di dalam koper milik Cut Indria.

Lalu, mereka menemui Faridah sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah atau PPAT sembari menyerahkan 6 SHM itu. Mereka turut berkonsultasi ke Faridah untuk mencari cara mendapatkan uang dari 6 SHM itu.

"Atas petunjuk Faridah, 6 SHM keluarga almarhumah Cut Indria Martini diserahkan kepada Faridah untuk dilakukan penerbitan Akta Jual Beli sehingga kepemilikannya menjadi atas nama Riri Khasmita dan Edirianto, selanjutnya setelah dialihkan barulah bisa dijual atau digadaikan ke bank agar mendapatkan uang dengan cepat," ucap jaksa.

Nirina dan keluarganya mulai curiga saat menemukan sejumlah catatan tulisan tangan mendiang ibunya. Catatan tersebut berisi kecemasan ibunya soal 6 sertifikat tanah keluarga yang hilang dan tengah diproses oleh tersangka Riri.

Berbekal tulisan tangan itu, akhirnya Nirina dan keluarga berhasil membongkar kejahatan Riri. Tanah/bangunan keluarga Nirina ternyata dijual ke pihak ke pihak ketiga hingga diagunkan ke bank. Ada 3 sertifikat yang dijual oleh tersangka Riri Khasmita dan suaminya. Namun ketiga pembeli ini tidak mengetahui sertifikat itu merupakan hasil kejahatan.

Dilansir detikFinance, keluarga Nirina masih memberi kesempatan mediasi kepada Riri, namun tidak digubris. Akhirnya keluarga Nirina melaporkan perkara itu ke Polda Metro Jaya pada Juni 2021.

Setelah laporan tersebut, pada November 2021, 4 dari 6 sertifikat tanah yang dibalik nama oleh pelaku telah diblokir oleh Kementerian ATR/BPN agar tidak bisa diperjualbelikan atau dipindah tangan.

Proses hukum pun terus bergulir dan pada 2022 lalu, Riri Khasmita dan Edirianto sudah divonis 13 tahun penjara. Selain itu, kedua terdakwa dibebani membayar denda masing-masing Rp 1 miliar, subsider selama 6 bulan kurungan.

Selain Riri dan Edirianto, dalam perkara ini terdapat 3 terdakwa lainnya yang merupakan notaris PPAT Jakarta Barat, yaitu Faridah, Ina Rosalina, dan Erwin Riduan.

Di pengadilan, Faridah dan Ina dihukum 20 bulan penjara sedangkan Erwin 24 bulan penjara. Pada 28 Maret 2023, Faridah dituntut 2 tahun penjara di kasus yang lain.

Pada Februari 2024, sebanyak 4 sertifikat tanah milik keluarga Nirina Zubir telah diserahkan oleh Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Raja Juli Antoni. Penyerahan dilakukan di kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta.

Nirina Zubir mendapatkan sertifikat rumah.Nirina Zubir mendapatkan sertifikat tanah. Foto: instagram Nirina Zubir

Adapun 4 sertifikat tanah yang diberikan berlokasi di Kelurahan Srengseng dan Kelurahan Kelapa Dua di Jakarta Barat. Keempat sertipikat ini berhasil dibatalkan peralihannya dan dikembalikan statusnya ke keluarga Nirina Zubir setelah terkena permasalahan pertanahan pada tahun 2021.

Lalu pada Rabu (29/5/2024), sebanyak 2 sertifikat tanah yang belum dikembalikan akhirnya diberikan oleh Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono kepada Nirina Zubir di kantor Kementerian ATR/BPN. Dengan demikian, total 6 sertifikat tanah milik keluarga Nirina Zubir yang sempat disalahgunakan sudah kembali semua.

"Kami dengan senang mengatakan bahwa hari ini sebetulnya sudah diserahkan semuanya, total jadi ada 6 sertifikat hak milik (SHM) yang menjadi milik keluarga besar (Nirina Zubir)," tutur AHY di kantor Kementerian ATR/BPN, Rabu (29/5/2024).

Aktris Nirina Zubir menerima sertifikat tanah dari Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Nirina Zubir merupakan korban mafia tanah yang dilakukan mantan asisten rumah tangga (ART) ibunya.Aktris Nirina Zubir menerima sertifikat tanah dari Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Nirina Zubir merupakan korban mafia tanah yang dilakukan mantan asisten rumah tangga (ART) ibunya. Foto: Andhika Prasetia

Seusai diberikan sertifikat, Nirina tampak menarik napas lega. Sebab, semua sertifikat miliknya sudah kembali lagi ke tangannya.

"Haaaah napas lega," kata Nirina.

Nirina pun mengucapkan rasa terima kasih kepada Kementerian ATR/BPN karena sudah membantunya mendapatkan kembali haknya.

"Sekarang Nirina sudah dapat assurance dari pak Menteri dan pak Wamen juga bahwa, yes, kami semua sedang melakukan istilahnya pembersihan untuk yang namanya mafia tanah yang saat ini sedang 'digebuk'," ujarnya.

Ia juga menjelaskan bahwa 2 sertifikat yang didapatnya hari ini sempat dipecah menjadi 4 oleh mantan ART ibunya yaitu Riri Khasmita. Sertifikat-sertifikat tersebut bahkan sudah sempat diperjualbelikan oleh Riri Khasmitha. Tak heran, untuk mendapatkan kembali sertifikat tersebut cukup pelik.

"Jadi Nirina berterima kasih kepada pak Menteri, Wamen, dan juga jajarannya di dalamnya yang telah membantu dan merampingkan dan membenahi hal-hal yang selama ini jadi kesulitan untuk teman-teman untuk memperjuangkan haknya kembali," tuturnya.




(abr/abr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads