Nirina Zubir ke Sesama Korban Mafia Tanah: DM Saya Terbuka

Nirina Zubir ke Sesama Korban Mafia Tanah: DM Saya Terbuka

Almadinah Putri Brilian - detikProperti
Rabu, 29 Mei 2024 16:30 WIB
Aktris Nirina Zubir menerima sertifikat tanah dari Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Nirina Zubir merupakan korban mafia tanah yang dilakukan mantan asisten rumah tangga (ART) ibunya.
Nirina Zubir Perangi Mafia Tanah. Foto: Andhika Prasetia
Jakarta -

Aktris Nirina Zubir dirinya terbuka untuk membantu korban mafia tanah melalui direct message (DM) media sosialnya. Hal ini dilakukan untuk membantu para korban mafia tanag untuk menyampaikan laporannya ke pihak terkait.

"Dan Nirina membuka diri untuk teman-teman semua yang punya permasalahan sama silakan DM ke Nirina dan Nirina akan lanjutkan langsung ke pihak-pihak yang langsung menyelesaikan juga, istilahnya mereka yang kompeten di urusan ini," ungkapnya kepada wartawan di kantor Kementerian ATR/BPN, Rabu (29/5/2024).

Nirina mengakui sebenarnya sudah banyak yang mengirimkan pesan melalui DM sosial medianya terkait kasus mafia tanah. Namun, belum banyak pesan yang direspons lantaran dirinya juga masih mengurus sertifikat yang sempat menjadi sengketa hingga akhirnya hari ini diberikan kembali kepadanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi silakan teman-teman DM Nirina juga sebagai sesama korban mafia tanah, yuk kita sama-sama gebuk mafia tanah. Percayalah bisa, walaupun prosesnya cukup memakan waktu, energi, pikiran," ujarnya.

Awal mula kasus mafia tanah yang menimpa Nirina Zubir terjadi beberapa tahun yang lalu. Dikutip dari detikNews, dalam ringkasan SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) disebutkan bahwa awalnya eks ART Ibu Nirina Zubir, Riri Khasmita bekerja di rumah almarhum Cut Indria Martini (Ibu Nirina Zubir). Riri Khasmita dipercaya mengurus kos-kosan di Srengseng, Jakarta Barat yang berjumlah 5 kamar bersama suaminya, Edirianto.

ADVERTISEMENT

Pada 2015, Cut Indria pernah menceritakan dan memperlihatkan asetnya berupa 6 sertifikat yang pajaknya belum dibayarkan, kepada Riri Khasmita. Cut Indria lantas meminta Riri Khasmita menanyakan pengurusan pembayaran pajak itu tanpa memberikan sertifikat hak milik (SHM) yang asli.

"Bahwa sejak mengetahui almarhumah Cut Indria Martini mempunyai banyak aset tanah dengan sertifikat hak milik tersebut, maka timbul niat jahat (mens rea) terdakwa Riri Khasmita untuk menguasai semua Sertifikat Hak Milik Cut Indria Martini tersebut," ucap jaksa, seperti pernah dipublikasikan detikNews.

Riri Khasmita menyampaikan rencana jahat kepada Edirianto, suaminya. Mereka kemudian mengambil 6 SHM yang disimpan di dalam koper milik Cut Indria.

Lalu, mereka menemui Faridah sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah atau PPAT sembari menyerahkan 6 SHM itu. Mereka turut berkonsultasi ke Faridah untuk mencari cara mendapatkan uang dari 6 SHM itu.

"Atas petunjuk Faridah, 6 SHM keluarga almarhumah Cut Indria Martini diserahkan kepada Faridah untuk dilakukan penerbitan Akta Jual Beli sehingga kepemilikannya menjadi atas nama Riri Khasmita dan Edirianto, selanjutnya setelah dialihkan barulah bisa dijual atau digadaikan ke bank agar mendapatkan uang dengan cepat," ucap jaksa.

Nirina dan keluarganya mulai curiga saat menemukan sejumlah catatan tulisan tangan mendiang ibunya. Catatan tersebut berisi kecemasan ibunya soal 6 sertifikat tanah keluarga yang hilang dan tengah diproses oleh tersangka Riri.

Berbekal tulisan tangan itu, akhirnya Nirina dan keluarga berhasil membongkar kejahatan Riri. Tanah/bangunan keluarga Nirina ternyata dijual ke pihak ke pihak ketiga hingga diagunkan ke bank.

Ada 3 sertifikat yang dijual oleh tersangka Riri Khasmita dan suaminya. Namun ketiga pembeli ini tidak mengetahui sertifikat itu merupakan hasil kejahatan.

Dilansir detikFinance, keluarga Nirina masih memberi kesempatan mediasi kepada Riri, namun tidak digubris. Akhirnya keluarga Nirina melaporkan perkara itu ke Polda Metro Jaya pada Juni 2021.

Kini, keenam sertifikat tersebut sudah kembali ke tangan keluarga Nirina.

(abr/dna)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads