Beberapa hari ini banyak beredar kabar akan bertambahnya jumlah kementerian di pemerintahan presiden dan wakil presiden terpilih Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Dengan bertambahnya jumlah kementerian yang ada, apakah rumah menteri di Ibu Kota Nusantara (IKN) juga akan ditambah?
Sehubungan dengan pindahnya ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara, sudah dibangun 36 rumah tapak jabatan menteri di IKN sebagai rumah dinas para menteri yang bekerja. Namun, apabila jumlah kementerian benar ditambah, maka tidak menutup kemungkinan rumah menteri yang ada di IKN juga akan ditambah.
"Kalau memang ada perintah untuk menambah, ya kita pikirkan lagi untuk menambah areanya," kata Kepala Satgas Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur IKN Kementerian PUPR, Danis H. Sumadilaga saat ditemui di kantor Kementerian PUPR, Jumat (17/5/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akan tetapi, hal itu baru akan dilakukan apabila terdapat perintah dari presiden terpilih nantinya. Apabila memang diperlukan penambahan rumah menteri di IKN, kata Danis, masih ada lahan yang bisa digunakan untuk pembangunan tersebut.
"Kan ini baru kawasan 1A, bisa jadi nanti ada klaster lain untuk rumah (menteri) yang lain. Masih luas tanahnya. Mungkin aja (beda kawasan dengan rumah menteri di IKN saat ini). Nanti kita lihat penambahannya berapa," jelasnya.
Dalam catatan detikcom, sempat disebutkan ada wacana Prabowo Subianto akan menambah jumlah kementerian dari yang sebelumnya 34 menjadi 40. Terkait hal tersebut, Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra membenarkan bahwa perbincangan terkait wacana itu sudah berkembang di kalangan internal Koalisi Indonesia Maju (KIM).
"Baru bersifat internal, belum resmi dibahas dengan mengundang seluruh partai KIM. Saya berpendapat struktur kabinet memang perlu dibahas untuk menyesuaikan dengan program-program Pak Prabowo. Masukan boleh saja, tapi keputusan ada di tangan beliau. Bahwa Pak Prabowo menginginkan adanya 40 kementerian, sepenuhnya kita serahkan ke beliau," ujar Yusril melalui pesan singkat kepada detikX pada Rabu, (8/5/2024).
Di sisi lain, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sudah mulai membahas RUU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara pada Selasa (14/5) lalu. Dikutip dari detikNews, dalam rapat tersebut, Baleg mengusulkan adanya perubahan di Pasal 15 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
"Berkaitan dengan rumusan Pasal 15. Pasal dirumuskan berbunyi sebagai berikut; jumlah keseluruhan kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 semula berbunyi paling banyak 34 kementerian, kemudian diusulkan perubahannya menjadi ditetapkan sesuai dengan kebutuhan presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan," kata Tenaga Ahli Baleg DPR RI dalam rapat di di Gedung DPR, Selasa (14/5/2024).
Tenaga Ahli Baleg juga menyertakan Pasal 4 Ayat (1) dan Pasal 17 UU Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dikatakan, dalam pasal itu tidak ada pembatasan bagi presiden untuk menetapkan jumlah menterinya.
"Yang kedua di dalam Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 UU Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak ada pembatasan secara limitatif bahwa presiden dalam menetapkan jumlah menteri negara yang diangkat dan diberhentikannya," kata dia.
(abr/abr)