Saat membeli atau menjual properti, proses balik nama sertifikat tanah merupakan langkah penting yang harus dilakukan untuk mengalihkan kepemilikan secara resmi. Selain sebagai aturan hukum, hal ini juga bertujuan untuk menghindari masalah yang bisa saja datang di kemudian hari, seperti masalah sengketa tanah.
Namun, seringkali ada kejadian yang membingungkan dalam proses ini. Salah satunya adalah perbedaan nama antara sertifikat tanah dan bangunan dengan nama wajib pajak di Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Banyak pemilik properti sering bertanya-tanya mengapa meski sertifikat sudah diubah atas nama baru, tapi nama di PBB masih nama yang lama. Kenapa hal ini bisa terjadi?
Pengacara dan pengamat hukum properti Muhammad Rizal Siregar menjelaskan bahwa hal ini bisa terjadi karena pengurusan balik nama sertifikat dan PBB memiliki persyaratan dan prosedur yang berbeda. Pengurusan sertifikat tanah biasanya dilakukan di Badan Pertanahan Nasional (BPN), sementara pengurusan balik nama PBB dilakukan di kantor pajak. Jadi, pengurusan balik nama sertifikat dan PBB harus diurus secara terpisah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena pengurusan sertifikat berbeda persyaratan dengan pengurusan PBB. Pengurusan sertifikat ada di BPN, PBB ada dikantor pajak," ucap Rizal Siregar kepada detikProperti, Minggu (21/4/2024).
Penting untuk diketahui, meskipun sertifikat tanah telah diubah atas nama baru, pemilik properti harus melakukan proses tambahan untuk memastikan data pemilik yang tercatat di PBB juga telah diperbarui. Mengapa demikian? karena meskipun objek pajaknya sama, subjek hukumnya bisa berbeda setelah adanya perubahan kepemilikan.
"Syarat pengurusan sertifikat menggunakan PBB, walaupun PBB tersebut subjek hukumnya berbeda dari semula. Setelah sertifikat selesai diurus, kita mewajibkan mengganti nama wajib pajak berdasarkan objek tanah di kantor Pajak/Pemda," kata Rizal.
Setelah proses balik nama sertifikat selesai diurus di BPN, pemilik properti diwajibkan untuk mengurus perubahan data pemilik berdasarkan objek tanah di kantor pajak atau pemerintah daerah setempat. Inilah langkah yang kadang dilewatkan oleh pemilik properti yang baru, sehingga menyebabkan keterlambatan dalam pembaruan data pemilik yang tercatat di PBB.
(zlf/zlf)