Sebagai seorang anak, apabila mendapatkan tanah hibah milik orang tuanya tentu merasa senang. Akan tetapi, ada sejumlah hal yang harus diperhatikan dari aspek legalitasnya.
Jika tidak dicatatkan dengan benar, maka penerima hibah tidak memiliki kekuatan hukum. Alhasil, kondisi ini rawan mengalami sengketa kepemilikan tanah di kemudian hari.
Untuk mencegah hal tersebut, salah satu caranya adalah dengan melakukan balik nama dokumen pertanahan yang bersangkutan. Setelah itu, statusnya dinaikkan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, apakah akta hibah bisa menjadi dasar untuk balik nama menjadi Sertifikat Hak Milik? Dijelaskan oleh tim detik's Advocate, tanah hibah dari orang tua yang telah meninggal bisa saja dijadikan dasar untuk mengubah status tanah menjadi SHM.
Hanya saja, ada beberapa kondisi tertentu yang harus diperhatikan. Untuk lebih jelasnya, simak selengkapnya dalam artikel ini.
Cara Balik Nama Tanah Hibah dari Orang Tua
Ada sejumlah kondisi tertentu yang harus diperhatikan sebelum mengubah status tanah hibah dari orang tua menjadi SHM. Berikut penjelasannya:
1. Apabila Tanah dan Bangunan Sudah Berstatus SHM
Kondisi yang pertama terjadi jika tanah dan bangunan sudah berstatus Sertifikat Hak Milik. Sebagai contoh, Budi mendapat tanah hibah dari ayahnya yang telah meninggal. Tanah itu memiliki SHM atas nama ayah Budi.
Dengan begitu, Budi bisa langsung melakukan balik nama sertifikat tanah selama ia memiliki akta hibah dari sang ayah.
Meski begitu, ada sejumlah syarat yang wajib dipenuhi untuk peralihan hak hibah, yakni:
- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
- Surat kuasa apabila dikuasakan
- Fotocopy identitas pemohon/pemegang dan penerima hak (KTP, KK) serta kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
- Sertifikat asli
- Akta hibah dari PPAT
- Izin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat / keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan jika telah diperoleh izin dari instansi yang berwenang
- Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)
- Penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti SSP/PPH untuk perolehan tanah lebih dari Rp 60 Juta.
Selain itu, tak lupa untuk mengisi keterangan seperti:
- Identitas diri
- Luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon
- Pernyataan tanah tidak sengketa
- Pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik
Jika semua syarat telah terpenuhi, kamu perlu datang ke kantor BPN setempat dan menyerahkan dokumen yang diperlukan kepada petugas. Lalu, petugas akan mengecek kelengkapan dokumen.
Ketika proses sudah selesai, kamu bisa membayar biaya pendaftaran. Untuk proses pengerjaannya sendiri akan memakan waktu sekitar 5 hari kerja.
2. Apabila Tanah dan Bangunan Masih Berstatus HGB atau di Bawahnya
Kondisi lainnya jika tanah dan bangunan masih berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) atau di bawahnya. Lantas, bagaimana cara mengurusnya?
Sebagai contoh, Ayu mendapat hibah aset properti dari ibunya. Jika yang dihibahkan statusnya masih berupa HGB, maka Ayu harus balik nama sertifikat aset properti tersebut sebelum akhirnya menaikkan statusnya menjadi SHM. Selama dirinya memegang akta hibah itu, ia dapat melakukannya.
ketika Ayu sudah melakukan balik nama aset properti hibah, kini ia bisa meningkatkan status aset properti tersebut dari HGB menjadi SHM.
Mengutip laman Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), ada beberapa persyaratan yang harus disiapkan, yakni:
- Mengisi formulir permohonan dan ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya di atas meterai
- Surat kuasa apabila diperlukan
- Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
- Surat persetujuan kreditor (jika dibebani hak tanggungan)
- Fotokopi SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
- Penyerahan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)
- Sertifikat HGB
- IMB (Izin Mendirikan Bangunan)/surat keterangan Kepala Desa/Lurah bagi perubahan hak dari HGB menjadi HM (Hak Milik) untuk rumah tinggal dengan luas tidak sampai 600 meter persegi
Selain itu, tak lupa untuk mengisi keterangan seperti:
- Identitas diri
- Luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon
- Pernyataan tanah tidak sengketa
- Pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik
Disarankan untuk mengurus perubahan HGB menjadi SHM di Kantor Pertahanan. Umumnya, butuh waktu sekitar 5 hari kerja untuk menyelesaikan perubahan HGB menjadi SHM.
Sebagai informasi, yang dapat diubah dari HGB ke SHM adalah tanah yang peruntukannya untuk tempat tinggal. Jadi, rumah toko (ruko) tidak bisa diubah menjadi SHM.
Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Hibah dari Orang Tua
Menurut Pasal 61 ayat 3 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, disebutkan bahwa balik nama sertifikat tanah dari orang tua ke anak yang dilakukan 6 bulan sejak tanggal meninggalnya pewaris maka tidak dipungut biaya pendaftaran.
Lewat dari itu, biaya balik nama sertifikat tanah warisan dihitung berdasarkan nilai tanah yang dikeluarkan BPN. Biaya peralihan hak tanah waris yang dikenakan juga tergantung dari luas tanahnya.
Kamu bisa menghitung biaya balik nama sertifikat tanah waris dengan rumus sebagai berikut:
(Nilai tanah per meter persegi (mΒ²) x Luas tanah per meter persegi (mΒ²) / 1.000
Contohnya, ada sebidang tanah warisan seluas 500 mΒ² di wilayah A. Adapun nilai tanah per mΒ² di wilayah tersebut sebesar Rp 1.500.000. Maka biaya balik nama sertifikat tanah waris tersebut yakni sekitar Rp 750.000.
Demikian penjelasan cara balik nama sertifikat tanah dari orang tua ke anak. Semoga bermanfaat!
Buat kamu yang pengen upgrade rumah biar lebih pintar dengan perangkat smart door lock hingga CCTV gratis, yuk ikutan Program detikProperti Upgrade Rumah Kamu Jadi Lebih Pintar. Buat yang beruntung, bakal dapet 6 device smarthome gratis!
Baca info lengkapnya di sini.
(ilf/fds)