Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang sekarang menjabat sebagai Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), menegaskan bahwa proses penerbitan sertifikat tanah wakaf tidak akan dikenakan biaya apapun atau gratis.
Pernyataan ini disampaikannya setelah memberikan sejumlah sertifikat tanah wakaf kepada 10 nazir atau pemilik tanah wakaf di Masjid Nashrulloh, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur.
"Untuk wakaf benar-benar gratis tidak ada pemungutan apa pun, jadi kalau ada di sekitar kita yang masih perlu diurus sertifikatnya, jangan ragu-ragu menyampaikan kepada kantor pertanahan setempat," ungkap AHY seperti yang dikutip dari Antara, Sabtu (16/3/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
AHY menekankan pentingnya sertifikasi tanah wakaf untuk memberikan kepastian hukum dan rasa aman kepada masyarakat penerima wakaf. Harapannya keberadaan sertifikat ini akan membawa manfaat bagi masjid, musala, yayasan, sekolah, dan rumah sakit.
"Ini bentuk dari keberpihakan negara, dari pemerintah, utamanya dalam hal ini Kementerian ATR/BPN untuk terus hadir dan memberikan yang terbaik untuk masyarakat juga untuk umat," ungkap AHY.
Tak hanya itu, AHY juga menyoroti kasus seorang nazir yang telah menunggu sertifikat tanah wakafnya selama 38 tahun sejak tahun 1986. Dengan adanya pemberian sertifikat tanah wakaf, akhirnya nazir tersebut mendapatkan kepastian hukum setelah lebih dari 40 tahun menunggu.
Oleh karenanya, AHY mengajak para nazir dan jamaah masjid yang ada di sana untuk menyebarluaskan informasi bahwa pembuatan sertifikat tanah wakaf gratis kepada masyarakat luas, demi menertibkan administrasi pertanahan dan tata ruang di Kota Surabaya.
"Ini demi menertibkan administrasi pertanahan dan tata ruang di Kota Surabaya," pungkas AHY.
(dna/dna)