Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyerahkan 11 sertifikat tanah wakaf di Surabaya. Salah satu tanah wakaf ini bahkan ada yang tidak memiliki kepastian hukum sejak 1986.
AHY menyerahkan satu sertifikat tanah wakaf untuk Masjid Nasrullah, Sukolilo pada Jumat (15/3/2024) malam. Dia ditemani Kanwil BPN Jatim, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, hingga anggota komisi D DPRD Surabaya Herlina Harsono Njoto.
"Alhamdulillah dalam suasana bulan suci Ramadan dengan penuh keberkahan Kementerian ATR/BPN Kanwil Jawa Timur bisa menyerahkan sertifikat tanah wakaf yang dipergunakan sebagai masjid. Ini untuk Masjid Nasrullah, tetapi juga ada 10 sertifikat lainnya dan total ada 11 sertifikat dari berbagai lokasi yang juga digunakan untuk masjid, musala, pendidikan, dan juga kesehatan baik itu rumah sakit," ujar AHY, Jumat (15/3/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia berharap sertifikat hak tanah wakaf ini bisa memberikan kepastian hukum dan hak atas tanah bagi masyarakat. Termasuk pengelola masjid, rumah ibadah, fasilitas pendidikan, dan rumah sakit agar bisa memberikan pelayanan yang baik.
"Mudah-mudahan ini membawa kebaikan dan keberkahan, sekaligus kami sampaikan kepada masyarakat luas bahwa Kementerian ATR/BPN baik di tingkat provinsi ada kanwil termasuk juga tingkat kota, kabupaten, kantor pertanahan, siap melayani siap membantu. Apalagi urusan tanah wakaf ini benar-benar tanpa pungutan biaya. Gratis. Kami ingin membantu agar terjadi lebih luas lagi sehingga semua memiliki kepastian hukum," jelasnya.
Tanah wakaf di Masjid Narullah tidak memiliki kepastian hukum sejak 1986, AHY menyebut bahwa pihaknya sudah berupaya memberikan kepastian hukum itu. Dia juga ingin mempercepat seluruh tanah wakaf agar memiliki kepastian hukum pada 2024 ini.
![]() |
Sertifikasi tanah ini dilakukan dengan program Pendaftaran Tanah Sistematis Langkap (PTSL) yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Masyarakat diharap semakin paham bahwa tanah yang ditempati harus memiliki sertifikat yang resmi dari pemerintah sehingga memiliki kepastian hukum.
"Terbukti, sejak PTSL diluncurkan pada 2017 lalu, telah terjadi penambahan nilai ekonomi yang besar. Upaya sertifikasi ini real dari tahun 2017 sampai 2023 itu diperkirakan Rp 6.000 triliun beredar di masyarakat," ujarnya.
Putra pertama Presiden ke-6 ini menjelaskan bila masyarakat memiliki sertifikat tanah mereka bisa dapat kesempatan pinjaman modal usaha dari bank. Dengan demikian pertumbuhan ekonomi terjadi dan tercipta lapangan kerja serta pada akhirnya berujung pada kesejahteraan rakyat.
"Kedua, punya nilai ekonomi karena bisa digunakan menjadi model usaha misalnya dan keperluan keperluan lain. Yang jelas dengan kepastian hukum akan hadir keadilan dan peningkatan ekonomi," ujarnya.
Salah satu pengurus Masjid Nasrullah Muid mengatakan sudah 38 tahun sertifikat tanahnya tidak diurus. Kemudian pihak masjid dibantu anggota komisi D DPRD Surabaya Herlina Harsono untuk mengurus tanah agar memiliki kepastian hukum dari negara.
"Tahun 86 belum pernah diurus sertifikat ini. Sertifikat ini dibantu dan dikawal oleh Bu Herlina Harsono," kata Muid.
Herlina selaku Anggota Komisi D DPRD Surabaya menyatakan pihaknya membantu mengurus sertifikat yang sempat terkendala petok D. Hingga akhirnya bisa diatasi dan diurus sampai diserahkan langsung oleh Menteri ATR/BPN AHY.
"Masjid Narullah sejak tahun 1986 belum punya sertifikat. Ketika ada program dari Kementerian ATR/BPN ada kendala petok D karena lama usianya tidak dimiliki, ketlingsut (hilang) karena sekian lama proses sertifikat menggantung. Dalam beberapa bulan terakhir, DPRD memfasilitasi petok D tergantikan dan kami dorong mengikuti sertifikasi dan hari ini diserahkan Bapak Menteri ATR/BPN secara langsung," ujarnya.
(dpe/iwd)