Rumah Terseret Banjir Bandang, Bisakah Dilindungi Asuransi?

Rumah Terseret Banjir Bandang, Bisakah Dilindungi Asuransi?

Sekar Aqillah Indraswari - detikProperti
Selasa, 13 Feb 2024 12:02 WIB
Rumah di Kolaka, Sultra hanyut terbawa arus Sungai Ulu Konaweeha yang meluap.
Illustrasi rumah hanyut (Dok. Istimewa)
Jakarta -

Banjir bandang menerjang Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) hingga menghanyutkan salah satu rumah kayu yang dibangun di bantaran sungai tersebut.

Video rumah hanyut tersebut viral di media sosial karena pemiliknya berdiri di atas atap rumahnya dan terseret hingga belasan kilometer dari lokasi rumah dibangun.

"Rumah yang hanyut itu di Kelurahan Kampung Bugis. Alhamdulillah, pemiliknya selamat, tapi kami belum tahu identitasnya," kata Kasi Logistik dan Kedaruratan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumbawa, Rusdianto, membenarkan peristiwa itu, dilansir dari detikBali pada Selasa (13/2/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Melihat kondisi rumah yang hampir keseluruhannya terendam air dan hanya terlihat bagian atapnya saja, tempat pemiliknya berdiri, kemungkinan sudah tidak ada yang tersisa dari rumah warga tersebut.

Imbas bencana banjir bandang ini, tentu pemiliknya memerlukan hunian baru dan dana untuk mengganti barang-barang yang ikut hanyut di dalamnya. Kerugian akibat banjir bandang ini sebenarnya bisa mendapatkan penggantinya apabila sebelumnya telah memiliki asuransi banjir.

ADVERTISEMENT

Menurut pengamat asuransi, Irvan Rahardjo, asuransi banjir berbeda dari asuransi bencana alam pada umumnya.

"Kalau police dasarnya, jaminan dasarnya, asuransi kebakaran itu hanya menjamin kebakaran, petir, kejatuhan pohon, kejatuhan pesawat," kata Irvan saat dibuhubungi detikProperti pada Senin (12/2/2024).

"Pada dasarnya police asuransi itu tidak mengganti banjir atau tanah longsor seperti itu. Kalau membutuhkan (untuk mengganti kerugian) banjir atau tanah longsor itu harus ada jaminan tambahan karena itu harus membayar premi tambahan," lanjutnya.

Asuransi banjir ini dapat mengganti kerugian senilai dengan rumah tersebut. Namun, cara mendapatkannya tentu sebelum rumah diterjang banjir.

"Bisa saja setelah terjadi banjir atau tanah longsor dia mengasuransikan. Tapi tentu tidak menjamin yang sudah terjadi itu. Dia hanya bisa mendapatkan ganti rugi untuk banjir berikutnya. Banjir ketika dia sudah memiliki asuransi tadi," jelas Irvan.

Apa pun jenis fondasi yang digunakan dan di mana pun lokasi berdirinya rumah tetap bisa untuk mengajukan asuransi banjir. Keputusan final asuransi banjir disetujui atau ditolak tetap pada pihak penyedia asuransi. Mereka akan melakukan pengecekan kondisi rumah terlebih dahulu setelah nasabah mendaftarkan asuransi banjir

"Kalau sangat rawan, tentu dia (pihak asuransi) tidak akan bersedia. Tapi kalau masih ada pencegahan dan sebagainya, tentu asuransi masih mau mengcover itu," ujarnya.

Jika nantinya pihak penyedia asuransi menyetujui pengajuan tersebut, barang-barang yang berada di dalam rumah juga akan diberi perlindungan asuransi.

"Sepanjang isi rumah diasuransikan dengan nilai pertanggungan tersendiri maka akan dijamin," ucap Irvan.

Lain halnya jika rumah tersebut digunakan sebagai lokasi bisnis seperti membuka toko di depan rumah, aset ini tidak termasuk dalam asuransi banjir. Hal serupa juga berlaku pada kendaraan yang rusak atau terseret banjir, tidak bisa mendapat jaminan dari asuransi banjir.

"Warung dan kendaraan yang tidak diasuransikan tentu tidak dijamin. Kendaraan harus diasuransikan tersendiri di bawah asuransi kendaraan bermotor," katanya.




(aqi/zlf)

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads