Hujan deras akhir pekan lalu mengakibatkan banjir di beberapa wilayah, termasuk di daerah Jabodetabek. Menurut BPBD Jakarta banyak rumah yang terendam banjir dengan ketinggian mulai dari 30 cm hingga 3,1 meter.
Dalam video yang beredar, ketinggian air bahkan ada yang berada di atas pintu dan hanya menyisakan atap rumahnya saja. Penghuni pun menyelamatkan diri ke lantai dua rumahnya.
Masalah rumah kebanjiran, tidak berhenti ketika air surut. Justru banyak masalah baru muncul saat air sudah surut. Misalnya perabotan yang rusak terutama alat elektronik, barang hilang, masalah kelistrikan, kondisi air di rumah, hingga masalah cat dinding karena terlalu lama terendam air.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika dihitung-hitung pasti kerugian yang ditanggung setiap rumah tidaklah sedikit. Rasanya akan lebih mudah jika kerugian tersebut dapat ditanggung oleh asuransi.
Menurut pengamat asuransi Irvan Rahardjo ada asuransi khusus untuk properti yang terkena banjir, tetapi aturannya berbeda dengan asuransi bencana alam lainnya.
"Kalau police dasarnya, jaminan dasarnya, asuransi kebakaran itu hanya menjamin kebakaran, petir, kejatuhan pohon, kejatuhan pesawat," kata Irvan dalam catatan detikProperti
Ia menjelaskan tidak semua asuransi bisa mengganti kerugian akibat terkena banjir atau tanah longsor. Perusahaan asuransi yang menyediakan layanan ini biasanya akan meminta jaminan tambahan dengan membayar premi.
Nilai ganti ruginya bisa senilai dengan rumah tersebut. Namun, syaratnya asuransi tersebut harus sudah dibuat sebelum ada kejadian kebanjiran.
"Bisa saja setelah terjadi banjir atau tanah longsor dia mengasuransikan. Tapi tentu tidak menjamin yang sudah terjadi itu. Dia hanya bisa mendapatkan ganti rugi untuk banjir berikutnya. Banjir ketika dia sudah memiliki asuransi tadi," jelas Irvan.
Selain itu, Irvan menyebutkan biaya ganti rugi juga akan mencakup kerugian atas barang-barang yang terdampak.
"Sepanjang isi rumah diasuransikan dengan nilai pertanggungan tersendiri maka akan dijamin," ucap Irvan.
Saat ingin mengajukan pembuatan asuransi banjir, pihak asuransi akan mengecek ke rumah untuk menilai lokasinya memang berisiko terjadi banjir atau tidak. Jika terlalu berisiko, misalnya lokasinya di pinggiran kali dangkal dan penuh sampah, atau berada di dekat tebing curam, pengajuan asuransi tersebut akan sulit dilakukan.
"Kalau sangat rawan, tentu dia (pihak asuransi) tidak akan bersedia. Tapi kalau masih ada pencegahan dan sebagainya, tentu asuransi masih mau mengcover itu," ujarnya.
Irvan menambahkan untuk rumah yang juga digunakan untuk warung atau tempat usaha, biasanya asuransi tidak dapat menutup kerugian usaha tersebut.
"Warung dan kendaraan yang tidak diasuransikan tentu tidak dijamin. Kendaraan harus diasuransikan tersendiri di bawah asuransi kendaraan bermotor," ucapnya.
Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.
Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini