Macam-macam Pajak yang Harus Dibayar Saat Jual-Beli Rumah

Macam-macam Pajak yang Harus Dibayar Saat Jual-Beli Rumah

Almadinah Putri Brilian - detikProperti
Rabu, 31 Jan 2024 16:00 WIB
Tunggakan Pajak Rumah Mewah
Ilustrasi pajak rumah Foto: Tim Infografis, Mindra Purnomo
Jakarta -

Ketika membeli rumah, ada beberapa pajak yang harus dibayarkan di luar harga rumah itu sendiri. Hal ini terkadang memberatkan calon pembeli rumah karena pajak yang harus dibayarkan cukup besar.

Dilansir dari OJK, ada beberapa bea dan/atau pajak yang harus dibayarkan saat membeli rumah, yaitu Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).

Untuk BPHTB, besaran yang harus dibayarkan adalah 5% dari nilai transaksi dikurangi nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak (NPOPTKP). NPOPTKP ini besarannya berbeda-beda tergantung dari kebijakan pemerintah daerah setempat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selanjutnya, PPN adalah pajak yang dibebankan kepada pembeli untuk primary property atau properti baru. Untuk besarannya yaitu 11% dari harga rumah yang dibeli. Ketentuan ini tertuang dalam UU Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Walau demikian, saat ini pemerintah memberikan bantuan berupa PPN ditanggung pemerintah (DTP) 100% untuk pembelian rumah dengan harga hingga Rp 2 miliar, sementara untuk pembelian rumah dengan harga hingga Rp 5 miliar calon pembeli hanya perlu membayar 50% PPN saja. Kebijakan ini berlaku sampai Juni 2024, selanjutnya akan diterapkan aturan PPN DTP 50%, artinya calon pembeli hanya perlu membayar 50% PPN saja.

ADVERTISEMENT

Selanjutnya ada PPnBM yaitu pajak yang dikenakan kepada pembeli yang rumahnya dikategorikan sebagai barang mewah. Untuk rumah yang tergolong barang mewah adalah jika harga jualnya melebihi Rp20 Miliar dan Rp10 Miliar masing-masing untuk rumah atau town house dari jenis non-strata title serta apartemen kondominium, town house dari jenis strata title, dan sejenisnya. Besaran dari PPnBM ini adalah 20% (dua puluh persen) dari harga jual.

Tak hanya ketika membeli saja, pemilik rumah yang ingin menjual rumah juga terdapat beberapa pajak yang harus dibayarkan, contohnya seperti pajak penghasilan (PPh) serta Pajak Bumi Bangunan (PBB). Kedua pajak tersebut harus dibayarkan pemilik rumah setiap tahunnya maupun ketika ingin menjual rumah.

Tingginya pajak rumah yang harus dibayarkan terkadang membuat pemiliknya memilih untuk menjual rumahnya. Namun, menjual rumah juga tidak mudah karena calon pembeli juga harus membayar sejumlah bea dan/atau pajak.

Hal ini tidak terjadi di Indonesia saja, tetapi juga di Amerika Serikat. Pasangan Baby Boomers Marta dan Octavian Dragos yang dikutip dari CNN, Rabu (31/1/2024), tinggal di rumah gedong yang kosong. Rumah gedong itu awalnya didesain untuk bisa ditinggali pasangan tersebut dan 4 anaknya. Seiring berjalannya waktu, anak-anak mereka memilih untuk tinggal di tempat lain karena berbagai alasan, salah satunya tuntutan pekerjaan.

Banyak generasi Baby Boomers yang harga rumahnya melonjak dan kini harus menghadapi tagihan pajak yang besar ketika mereka menjualnya. Harga yang tinggi dan pajak yang membengkak membuat langkah Baby Boomers mencari pembeli yang tepat untuk rumah gedong mereka bukan perkara mudah.

Pajak bukan satu-satunya masalah yang dihadapi Boomers saat ingin menjual rumah gedong mereka dan menukarnya dengan rumah atau apartemen yang berukuran lebih kecil. Masalah lainnya adalah, seringkali rumah atau apartemen yang lebih kecil tak tersedia di daerah yang mereka sukai.

Sederet permasalahan di atas akhirnya membuat keluarga Dragos harus menahan keinginan mereka menjual rumah gedongnya ketimbang memaksakan diri dan malah menyesal di kemudian hari meski artinya mereka harus 'terpenjara' lebih lama di rumah itu.

"Untuk saat ini kami memilih untuk tetap bertahan. Lebih baik tetap teguh daripada melakukan sesuatu yang akan kita sesali di kemudian hari," kata Dragos, dikutip dari CNN.




(abr/zul)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads