Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) melakukan penandatangan perjanjian kerja sama (PKS) dengan 31 Bank penyalur dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Kerja sama itu terkait penyaluran dana FLPP melalui KPR Sejahtera bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Bank-bank tersebut terdiri dari 17 bank konvensional dan 14 bank syariah. Penandatangan PKS ini ditandatangani oleh Deputi Komisioner Bidang Pemanfaatan Dana Tapera, Ariev Baginda Siregar dengan Direktur dari 15 Bank penyalur FLPP secara luring dan sisanya secara daring.
Jika dibandingkan dengan jumlah bank penyalur FLPP tahun 2023, jumlah ini menurun karena beberapa tidak memenuhi ketentuan dalam PKS pasal 22 Tahun 2023 tentang evaluasi bahwa yang realisasi di bawah 100 unit tidak dapat mengikuti PKS di tahun selanjutnya dan jika ingin PKS lagi harus melewati tahap assessment.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tahun ini kami sudah menyeleksi bank penyalur, karena yang belum menyalurkan di atas 100 unit tidak bisa bekerja sama tahun ini. Dan tahun depan jika kami temukan masih terdapat rumah yang belum siap huni saat akad, maka kami akan mengeluarkan sanksi bagi bank dan pengembang. Mekanisme pemutusan kerja sama dengan bank dan pengembang perumahan akan dilakukan secara bertahap," tegas Komisioner BP Tapera Adi Setianto dalam keterangannya, dikutip Kamis (28/12/2023).
Lebih lanjut, Adi menyampaikan bahwa tahun 2024 target penyaluran FLPP yang harus dicapai sebesar 166.000 unit. Akan tetapi, sesuai arahan dari pemerintah target tahun depan berpotensi naik ke 220.000 unit.
"Realisasi penyaluran dana FLPP tahun 2023 tercapai sesuai target sebesar 229.000 unit dicapai lebih awal 13 hari dibandingkan dengan target FLPP pada tahun 2022 sebesar 226.000 unit. Pencapaian ini berkat kerja keras dari semua stakeholder, kenaikan harga tidak terlalu berpengaruh pada pencapaian target ini," ujarnya.
Sebagai upaya untuk terus menjaga bahwa rumah yang dibangun oleh pengembang dalam kesempatan yang sama, BP Tapera juga menggandeng 21 Asosiasi Pengembang Perumahan dalam PKS, tentang Rumah yang Layak Huni bagi MBR.
Asosiasi ini menaungi pengembang perumahan pelaku pembangunan dan penyedia rumah yang layak huni dalam rangka pemenuhan kebutuhan perumahan bagi Masyarakat. Tujuannya agar para pihak bekerjasama aktif dalam mewujudkan rumah layak huni yang memenuhi aspek ketentuan peraturan perundang-undangan. Ruang lingkup kerja sama ini meliputi:
a. pemanfaatan data supply dan demand;
b. pengelolaan aplikasi;
c. pembangunan rumah layak huni;
d. pembinaan atas pengendalian rumah layak huni;
e. pemantauan dan evaluasi terhadap rumah layak huni;
"Kami akan memberikan potensi data demand MBR yang berminat memanfaatkan pembiayaan perumahan, sosialisasi dan pendampingan serta pembinaan kepada Asosiasi Pengembang sekaligus melakukan monitoring dan evaluasi atas rumah yang dibangun oleh pengembang," tuturnya.
Di lain pihak, Asosiasi Pengembang Perumahan, menurut Adi Setianto juga akan menyampaikan data supply pada aplikasi yang disediakan, memastikan anggotanya untuk melakukan registrasi ulang di aplikasi, memperbarui data stok rumah.
Upaya dari BP Tapera maupun Asosiasi Pengembang Perumahan untuk menjaga rumah subsidi adalah rumah yang berkualitas. Maka dari itu, dalam PKS ini diberlakukan sanksi kepada pihak yang melanggar berupa surat teguran hingga penghentian sementara untuk anggota asosiasi pengembang yang tidak memenuhi kesepakatan bersama.
(abr/abr)