Dalam praktiknya, kita ternyata bisa menemukan suatu objek tanah yang memiliki dua sertifikat yang sama-sama asli. Hal ini ditanyakan langsung oleh pembaca detikcom melalui rubrik detik's Advocate.
Advokat Boris Tampubolon, S.H. mengatakan, jika ada dua sertifikat hak atas tanah yang sama-sama asli, yang diakui adalah sertifikat yang terbit terlebih dahulu. Ini merupakan pandangan konsisten dari Mahkamah Agung sejak 2015.
Pandangan tersebut kemudian ditegaskan dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 5/Yur/2018, yang kaidah hukumnya menyatakan:
"Jika terdapat sertifikat ganda atas tanah yang sama, di mana keduanya sama-sama otentik, maka bukti hak yang paling kuat adalah sertifikat hak yang terbit lebih dahulu."
Sebagai contoh, ada dua sertifikat asli terhadap satu objek tanah. Sertifikat satu terbit tahun 1998 dan sertifikat lainnya tersebut tahun 2003. Maka, sertifikat yang diakui kuat secara hukum adalah sertifikat yang terbit terlebih dahulu, yaitu tahun 1998.
Berdasarkan hukum tersebut, dengan kata lain, sertifikat tanah yang kuat adalah sertifikat yang terbit terlebih dahulu. Sementara itu, sertifikat yang terbit lebih baru sebaiknya dibatalkan.
Buat detikers yang punya permasalahan seputar rumah, tanah atau properti lain. Baik itu berkaitan dengan hukum, konstruksi, pembiayaan dan lainnya, tim detikProperti bisa bantu cari solusinya. Kirim pertanyaan Kamu via email ke tanya@detikproperti.com dengan subject 'Tanya detikProperti', nanti pertanyaan akan dijawab oleh pakar. (dna/dna)