AJB Adalah: Pengertian, Fungsi, Persyaratan, dan Perbedaannya dengan SHM

AJB Adalah: Pengertian, Fungsi, Persyaratan, dan Perbedaannya dengan SHM

Alia Yassinta Echa Putri - detikProperti
Jumat, 15 Des 2023 17:36 WIB
Ilustrasi desain rumah 2 lantai terbaik.
Foto: Unsplash
Jakarta -

Sebelum kamu memutuskan untuk membeli properti, kamu perlu memahami dokumen-dokumen legalitas kepemilikan tanah atau bangunan. Salah satunya adalah AJB.

Akta jual beli atau AJB adalah salah satu dokumen penting yang tidak boleh terlewatkan. Dokumen ini digunakan untuk menghindari penipuan yang dapat terjadi ketika transaksi properti.

Lantas, apa itu AJB dan apa fungsinya? Simak penjelasannya berikut ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengertian AJB

Dikutip dari buku berjudul Cara Gampang Membeli Rumah Tanpa Modal yang ditulis oleh Suprayitno Marlan Kuswati, AJB adalah akta otentik yang dibuat oleh notaris atau PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah). AJB adalah syarat dalam jual beli tanah. Dengan dibuatnya AJB oleh Notaris atau PPAT, maka tanah sebagai obyek jual beli telah dapat dialihkan dari penjual kepada pembeli.

Fungsi AJB

Dikutip dari jurnal yang ditulis oleh Komang Febrinayanti Dantes dan I Gusti Apsari Hadi dalam Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha, akta jual beli tanah atau AJB berfungsi untuk terjadinya pemindahan hak milik atas tanah. Transaksi jual beli tanah tersebut dapat dilakukan oleh PPAT.

ADVERTISEMENT

Dikutip dari tesis yang ditulis oleh Diego Prasakti dalam Repository Universitas Sriwijaya, akta jual beli berfungsi sebagai alat bukti yang lebih kuat bahwa telah terjadi peralihan hak atas tanah. Akta jual beli juga digunakan sebagai salah satu syarat pendaftaran peralihan hak atas tanah di Kantor Pertahanan berikut dengan beberapa dokumen pendukungnya.

Syarat Membuat AJB

Untuk membuat akta jual beli atau AJB, kamu perlu menyiapkan beberapa dokumen yang dibutuhkan. Dikutip dari laman Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Semarang, berikut ini syarat untuk membuat AJB:

1. Dokumen Persyaratan Pembuatan AJB Untuk Penjual

Berikut ini dokumen yang dibutuhkan penjual untuk membuat AJB:

  • Salinan surat nikah (jika sudah berkeluarga)
  • Salinan KTP
  • Salinan Kartu Keluarga (KK)
  • Sertifikat tanah asli
  • PBB tahun terakhir yang asli
  • Surat tanda terima setoran

2. Dokumen Persyaratan Pembuatan AJB Untuk Pembeli

Berikut ini dokumen yang dibutuhkan pembeli untuk membuat AJB:

  • Salinan KTP
  • Salinan Kartu Keluarga (KK)
  • Salinan surat nikah (jika sudah berkeluarga)
  • Salinan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Perbedaan AJB dan SHM

Dikutip dari jurnal yang ditulis oleh Tony Gideon Bella dalam Jurnal Elektronik Bagian Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Unsrat, sertifikat hak milik atau SHM adalah jenis sertifikat penuh atas lahan atau tanah dengan kepemilikan penuh atas lahan atau tanah oleh pemegang sertifikat tersebut. SHM menjadi bukti kepemilikan paling kuat atas lahan atau tanah yang bersangkutan karena tidak ada lagi campur tangan ataupun kepemilikan lain.

Terdapat beberapa perbedaan antara AJB dan SHM, yaitu:

1. Masa Berlaku

Masa berlaku dari AJB sesuai dengan perjanjian antara dua belah pihak yang bersangkutan. Sementara itu, SHM tidak memiliki masa berlaku dan juga dapat diwariskan pada generasi berikutnya.

2. Bentuk

AJB adalah sebuah bentuk perjanjian jual beli. Sedangkan SHM berbentuk sertifikat kepemilikan. SHM memiliki bentuk yang lebih kuat dalam kepemilikan suatu properti.

3. Lembaga yang Membuat

Salah satu perbedaan dari AJB dan SHM adalah lembaga yang membuat. Dokumen AJB diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Sementara itu, SHM diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

4. Proses Pembuatan

Perbedaan yang terakhir adalah proses pembuatannya, AJB yang dikeluarkan oleh PPAT memiliki proses yang lebih singkat dibandingkan dengan SHM yang dibuat oleh BPN.

Itulah tadi penjelasan tentang pengertian AJB, fungsi AJB, dan perbedaan antara AJB dan SHM. Semoga artikel ini bermanfaat ya.




(elk/fds)
Panduan Properti
Kumpulan artikel pilihan oleh redaksi detikProperti
Beli, Jual & Sewa
Beli, Jual & Sewa
Temukan beragam panduan terbaik bagi Anda yang hendak membeli hunian impian, menyewa maupun menjual properti.

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads