Banjir yang melanda kawasan perumahan di Jalan Mawar, Bojongsari, Depok hingga berbuntut aksi demonstrasi yang dilakukan masyarakat sekitar viral di media sosial.
Dalam keluhannya, warga menuding adanya pembangunan proyek perumahan baru yang tak sesuai dengan AMDAL sebagai biang keladi terjadinya banjir yang melanda pemukiman mereka.
Menurut pengamat properti Anton Sitorus, setiap proyek perumahan harus telah memenuhi banyak hal mulai dari tahap perencanaan, pembangunan, serah terima, hingga layanan purna jual.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait dampak yang ditimbulkan dari proses pembangunan pada kawasan lingkungan, sejak tahap perencanaan harus dipastikan ada saluran pembuangan air hujan maupun prasarana lainnya yang disiapkan.
"Satu hal yang pasti, setiap pengembangan proyek perumahan membutuhkan perizinan dari otoritas setempat. Saat ada dampak yang terjadi pengembang bisa berdalih sudah memiliki izin yang lengkap. Kalau bisa dibuktikan izin yang diberikan berbeda dengan kondisi di lapangan tentu developernya bisa dituntut," jelasnya kepada detikcom.
Faktor teknis lain yang bisa dilihat untuk memastikan proyek memiliki perizinan yaitu nomor surat keterangan rencana dari kabupaten ataupun kota, nomor sertifikat hak atas tanah atas nama pelaku pembangunan atau pemilik tanah yang dikerjasamakan dengan pelaku pembangunan.
Hal lainnya lagi yang bisa menjadi penjamin yaitu surat dukungan dari bank maupun bukan bank. Nomor dan tanggal pengesahan untuk pelaku pembangunan, nomor dan tanggal penerbitan persetujuan bangunan gedung (PBG), rencana tapak perumahan, spesifikasi bangunan dan denah ataupun gambar bangunan, masterplane, dan sebagainya.
"Kalau ternyata pihak developer tidak menyediakan saluran pembuangan air hujan ataupun drainase sebagaimana yang dimuat dalam dokumen sehingga mengakibatkan banjir, itu developernya bisa digugat atas dasar wanprestasi ataupun perbuatan melawan hukum," imbuh Anton.
(dna/dna)