Pengembang Terlanjur Beli Lahan Sawah buat Perumahan, Harus Apa?

Pengembang Terlanjur Beli Lahan Sawah buat Perumahan, Harus Apa?

Almadinah Putri Brilian - detikProperti
Senin, 21 Apr 2025 17:45 WIB
Ilustrasi Perumahan Rakyat
Foto: BP Tapera
Jakarta -

Pemerintah melarang alih fungsi lahan pertanian menjadi perumahan maupun industri. Hal ini dilakukan untuk menjaga ketahanan pangan.

Terkadang, lahan pertanian memang kerap dibeli untuk kemudian dijadikan perumahan. Hal itu karena biasanya lahan pertanian harganya lebih murah dibandingkan lahan yang memang untuk permukiman.

Namun, bagaimana nasib pengembang yang sudah terlanjur membeli lahan pertanian untuk dibangun perumahan?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menanggapi hal tersebut, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan bahwa lahan sawah tidak boleh dipakai untuk perumahan, apalagi lahan yang termasuk Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Jika terlanjur membeli lahan sawah, pengembang harus menggantinya dengan lahan yang produktivitasnya sama.

"Ya kalau dia LSD nggak bisa dibangun rumah, kalau dia udah kadung beli ya beli untuk tanamin jagung atau tanamin padi. Enggak boleh tanamin batu bata, apalagi kalau sudah LP2B (Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan). Dia harus mengganti lahan dengan produktivitas yang sama," kata Nusron kepada wartawan usai rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI, Senin (21/4/2025).

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait (Ara) menegaskan bahwa lahan persawahan tidak boleh dialihfungsikan menjadi area perumahan. Hal ini supaya masih ada lahan yang bisa dimanfaatkan untuk ketahanan pangan.

Pernyataan tersebut disampaikan ketika ia berbincang dengan salah satu pengembang dalam acara Tasyakuran BP Tapera di Menara Mandiri I, Jakarta Pusat, Kamis (17/4/2025). Saat itu, Direktur PT Bangun Famili Sejahtera, Hari Purnomo, mengungkapkan keluh kesahnya dalam membangun rumah subsidi, salah satunya terkait aturan mengenai lahan persawahan tak boleh digunakan sebagai area perumahan.

Hari menuturkan, pihaknya telah membebaskan lahan yang berada di Bekasi, Jawa Barat untuk dibangun perumahan karena berada di zona kuning, yaitu area yang diperuntukkan permukiman. Namun, sebagian besar lahan itu merupakan area persawahan yang kini tak boleh lagi dialihfungsikan sebagai perumahan.

"Nah, sekarang kendalanya tidak mungkin kita sebagai pengembang membebaskan tanah darat di daerah Bekasi. Satu, tidak ada lagi yang luas dan zonanya yang kuning sudah habis sedangkan kita sudah membebaskan sebagian besar lahan sawah yang zonanya kuning," kata Hari dalam acara tersebut.

Ara pun langsung merespons keluhan Hari. Ia menegaskan bahwa lahan sawah tidak boleh digunakan untuk area perumahan.

"Kita memang mau membangun rumah buat rakyat tapi kita juga mau ketahanan pangan, kita mau swasmbada pangan. Jadi betul tidak boleh Pak persawahan dibuat perumahan," ungkapnya.




(abr/zlf)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads