Jangan Cicil Rumah Langsung ke Pengembang Tanpa Lewat Bank, Ini Risikonya

Jangan Cicil Rumah Langsung ke Pengembang Tanpa Lewat Bank, Ini Risikonya

Almadinah Putri Brilian - detikProperti
Jumat, 08 Des 2023 07:30 WIB
Membeli rumah indent.
Foto: Freepik
Jakarta -

Adanya penipuan berkedok perumahan syariah tentunya merugikan masyarakat. Hal ini tentunya membuat masyarakat was-was ketika ingin membeli rumah.

Contohnya seperti kasus yang terjadi di perumahan GMV, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Salah satu korban yang membeli rumah di perumahan tersebut, dijanjikan akan serah terima kunci setelah 15 bulan dari akad pembelian. Ia pun susah melakukan akad dan membayar DP hingga angsuran, namun hingga saat ini rumah tak kunjung jadi. Bahkan pengembang rumahnya juga sudah tak bisa dihubungi.

Memang, ia saat itu langsung membayar cicilan rumah ke developer atau pengembang tanpa lewat bank. Sebab, rumah yang ia beli berada di perumahan syariah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Korban itu, sebut saja Salim, telah mengajukan akad pembatalan pembelian rumah karena tak kunjung jadi dan dijanjikan akan dikembalikan uangnya dalam 5 bulan. Lagi-lagi, hal tersebut juga tak kunjung terjadi hingga saat ini.

Seperti yang diketahui, perumahan syariah ini banyak diminati karena mengikuti syariat islam. Misalnya seperti tidak ada bunga, tidak menggunakan bank, bahkan ada yang tidak memberikan denda pembayaran.

ADVERTISEMENT

Meski demikian, ketika membeli rumah sebaiknya jangan langsung tergiur dengan kemudahan-kemudahan yang ditawarkan. Konsumen juga harus cukup jeli dan cermat ketika ingin membeli rumah di perumahan syariah.

Menurut CEO Indonesia Property Watch, Ali Tranghanda, konsep syariah itu harusnya bagus, namun kerap digunakan oleh pengembang 'nakal'. Banyak pelaku yang memakai konsep ini adalah pengembang yang belum memiliki pengalaman dan menggampangkan proses developer atau pembangunan.

Apalagi, jika pembayaran langsung dibayarkan lewat developer atau pengembang, tidak melalui bank. Menurut Ali, hal ini bisa saja membuat aliran uang atau cash flow pengembang macet.

"Kalau (bayar) tanpa bank, risikonya (rumah) nggak dibangun karena pengembang nggak kuat cashflownya. Tapi untuk pengembang besar, risiko itu lebih rendah," katanya kepada detikcom, Kamis (7/12/2023).

Akan tetapi, jika sudah ada konsumen yang membeli rumah syariah, namun mangkrak di tengah jalan bahkan hingga pengembangnya kabur, konsumen bisa mengecek pengembang tersebut apakah masuk ke asosiasi pengembang atau tidak.

"Kalau PT atau pengembang anggota asosiasi, bisa lapor ke asosiasi," tuturnya.

Apabila jika pengembang tidak termasuk dalam asosiasi pengembang, konsumen bisa melaporkan ke polisi.

Di sisi lain, Ali pun mengimbau konsumen untuk lebih jeli dan cermat ketika ingin membeli rumah, misalnya dengan memperhatikan aspek legalitas tanah dan proyek yang sudah dilakukan pengembang.

"Untuk antispasi harus dipastikan legalitas proyeknya, kalau atas nama perorangan risikonya lebih tinggi. Legalitas tanahnya (juga diperhatikan), banyak konsep ini menggunakan tanah yang belum dikuasai penuh jadi masih cicil ke pemilik lahan," pungkasnya.




(abr/abr)
Panduan Properti
Kumpulan artikel pilihan oleh redaksi detikProperti
Beli, Jual & Sewa
Beli, Jual & Sewa
Temukan beragam panduan terbaik bagi Anda yang hendak membeli hunian impian, menyewa maupun menjual properti.

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads