Pihak Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) telah memasang spanduk dan plang yang menegaskan bahwa lahan tempat Hotel Sultan berdiri adalah milik negara. Maka dari itu, PT Indobuildco selaku pengelola Hotel Sultan diminta untuk segera mengosongkan bangunan tersebut.
Lantas, jika bangunan Hotel Sultan sudah dikosongkan, akan dijadikan apa?
Direktur Utama PPKGBK Rakhmadi Afif Kusumo enggan merinci terkait bagaimana nasib bangunan Hotel Sultan ke depan. Ia hanya menyebutkan area lahan Hotel Sultan termasuk ke dalam rencana induk PPKGBK yang akan digunakan sebagai area komersial dan ruang terbuka hijau atau RTH.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Rencana induk itu bagaimana kita mengoptimalisasi aset tersebut bisa digunakan lebih baik untuk digunakan oleh masyarakat ke depannya. Tentu secara RDTR wilayah tersebut ada area komersialnya di mana kita ingin ke depannya lebih baik lagi di mana masyarakat bisa masuk ke dalam bisa menikmati ada ruang terbuka hijau yang baru di sana ada area komersialnya juga, tetapi ada pusat kehidupan yang lebih baik lagi untuk masyarakat untuk nantinya kita bisa punya ikon atau landmark baru di Jakarta," ungkapnya dalam konferensi pers di Kawasan GBK, Rabu (4/10/2023).
Sementara itu, untuk nasib karyawan Hotel, kata pria yang akrab disapa Adi ini, masih bisa dibicarakan setelah Hotel Sultan dikosongkan.
"Nasib karyawan ini adalah hal-hal teknis, apakah langsung masuk GBK atau seperti apa, ini bisa kita bicarakan dengan baik. Kenapa? Karena tentu Kemensetneg di sini ada pak Sesmen punya pengalaman-pengalaman seperti Taman Mini contohnya. Bahwa karyawan tentunya hak-hak mereka sejatinya masih di bawah Indobuildco tapi kalau ke depanya bisa dimanfaatkan lebih baik bersama PPKGBK tentu kita akan mencarikan solusi yang terbaik untuk mereka juga," ujarnya.
Di sisi lain, Tim Kuasa Hukum PPKGBK Chandra Hamzah dari Assegaf Hamzah & Partners mengatakan, dirinya berharap pihak PT Indobuildco dengan pihaknya dapat menyelesaikan masalah ini dengan baik. Terkait hal-hal teknis seperti nasib pegawai hingga pengunjung Hotel Sultan bisa dibicarakan baik-baik.
"Dengan ini kita berharap Indobuildco bisa paham, kita sih berharap ada penyelesaian yang baik-baik. Dikosongkan (Hotel Sultan), kemudian nanti (nasib) karyawan bisa dibicarakan, penghuni (tamu) hotel yang ada sekarang bisa dibicarakan mungkin ada yang nyewa menginap sehari, dua hari, tiga hari penghuni hotel ini ya bisa kita bicarakan," tuturnya.
Walau demikian, Chandra menegaskan bahwa lahan yang ditempati oleh PT Indobuildco adalah milik negara sesuai dengan Sertifikat HPL 1/Gelora atas nama Sekretariat Negara c.q. PPKGBK.
"Filosofi dasarnya tanah ini milik negara itu nondebatable, tidak perlu diperdebatkan. Kalau diperdebatkan maka tidak akan ada pembicaraan," pungkasnya.
(abr/zlf)