Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) menyebutkan bahwa mereka sudah mengirim surat terkait pengosongan Hotel Sultan sebanyak 6 kali. Hal ini disampaikan oleh Tim Kuasa Hukum PPKGBK, Chandra Hamzah dari Assegaf Hamzah & Partners.
"Kita sudah kirimkan surat kepada Indobuildco. Juni tanggal 15 kita sudah kasih tahu, kita bilang HGB kalian sudah berakhir. Bulan Juli tanggal 7 juga sudah kita kasih tau bahwa HGB Anda sudah berakhir dan kita punya rencana induk atas tanah tersebut," katanya dalam konferensi pers di Kawasan GBK, Rabu (4/10/2023).
"Kemudian kita sudah kirim lagi surat 7 Agustus. Kemudian kita kirim lagi tanggal 22 Agustus. Kemudian kita sudah kirim surat lagi tanggal 11 September untuk segera dikosongkan. Kemudian kita kirim surat lagi tanggal 13, nah di tanggal 13 ini kita kasih batas waktu. Jadi kalau surat yang sudah kita kirim dari bulan Juni itu ada 6," ungkapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena tak ada respon yang positif, pihaknya pun mulai memasang spanduk yang menegaskan bahwa lahan yang ditempati Hotel Sultan adalah milik negara. Di sisi lain, Chandra juga menyebutkan bahwa PT Indobuildco sempat menghubungi PPKGBK untuk mengajaknya bertemu.
Dalam pertemuan itu, pihak PPKGBK juga menyebutkan posisi hukum tanah yang ditempati Hotel Sultan berada di atas Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 1/Gelora. Chandra juga mengatakan bahwa PT Indobuildco meminta PPKGBK untuk membebaskan lahan yang ditempati Hotel Sultan. Namun, PPKGBK menolaknya.
"Pihak Indobuildco juga menyampaikan 'gimana kalau kita kerja sama nanti deh pihak PPKGBK dengan Indobuildco untuk ke depannya kita kerja sama?' Yang kita sampaikan ke Indobuildco adalah bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan kerja sama optimalisasi aset barang milik negara harus dengan tender," ungkapnya.
"Jadi nggak bisa tunjuk-tunjuk langsung. Kalau tunjuk-tunjuk langsung bisa apa akibatnya? Bisa diproses aparat penegak hukum kita semua. Kalau kita kerja sama dengan Indobuildco tanpa tender, masuk penjara kita semua. Nggak bisa," tegasnya.
Sebagai informasi, peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan 115/PMK.06/2020 tahun 2020 tentang pemanfaatan barang milik negara. Chandra kembali menegaskan, jika Indobuildco ingin bekerja sama dengan PPKGBK maka harus mengikuti tender terlebih dahulu. Dan itu juga harus mengikuti rencana induk milik PPKGBK.
Sebelumnya diberitakan, Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) datang ke Hotel Sultan untuk menyerahkan surat terkait pengosongan Hotel Sultan. Penyerahan surat tersebut dilakukan oleh Direktur Umum PPKGBK Hadi Sulistia dan beberapa staf lainnya.
Sekitar pukul 10.32 WIB terlihat perwakilan PPKGBK tersebut memasuki Hotel Sultan sembari membawa map berwarna biru. Di sekitar lokasi, terlihat beberapa personel polisi telah bersiaga di lokasi.
Spanduk tersebut menegaskan bahwa blok 15 atau lahan berdirinya Hotel Sultan merupakan barang milik negara. Diperkirakan spanduk akan dipasang pada 13 titik di sekitar kawasan Hotel Sultan.
(abr/dna)