PPKGBK Tegaskan Jatuh Tempo Pengosongan Hotel Sultan Hari Ini: Perintah Pengadilan

PPKGBK Tegaskan Jatuh Tempo Pengosongan Hotel Sultan Hari Ini: Perintah Pengadilan

Almadinah Putri Brilian - detikProperti
Jumat, 29 Sep 2023 17:18 WIB
Sengketa pengelolaan lahan di kompleks Gelora Bung Karno (GBK), tempat berdirinya Hotel Sultan masih terus bergulir. Begini kondisi terkini Hotel Sultan.
Suasana Terkini Hotel Sultan (Foto: Chelsea Olivia Daffa)
Jakarta -

Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) telah memberikan surat kepada PT Indobuildco untuk mengosongkan lahannya. Tim Kuasa Hukum PPKGBK Saor Siagian dari Assegaf Hamzah & Partner meminta agar pengelola Hotel Sultan untuk mengosongkan lahan per Jumat (29/9).

"Kami telah menyurati jatuh tempo (pengosongan) hari ini," tuturnya dalam Media Briefing Optimalisasi Aset Negara di Kawasan GBK, di Gedung PPKGBK, Jakarta (29/9/2023).

"Dimulai dengan itikad baik, kami berharap supaya ini good practices kemudian dengan bisnis, per hari ini yang terakhir ini, kami minta supaya apa dulu perintah pengadilan dan telah dilakukan, kalau kata Pak Chandra (Tim Kuasa Hukum PPKGBK), mengatakan telah dilakukan, segera ya mengosongkan," paparnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saor juga menuturkan, melalui media briefing ini, PT Indobuildco diminta untuk kooperatif segera mengosongkan lahan.

Di sisi lain, Tim Kuasa Hukum PPKGBK dari Assegaf Hamzah & Partners Chandra Hamzah menuturkan, apabila pihak PT Indobuildco sudah menunjukkan itikad baik untuk mengosongkan lahan, maka pihaknya bersedia untuk berdiskusi terkait teknis pengosongan lahan.

ADVERTISEMENT

"Yang penting adalah sepakatnya Indobuildco bahwa itu (lahan) dikosongkan. Kalau itu sudah sepakat, masalah ini bisa dibicarakan, bisa didiskusikan. Jangan terjebak masalah teknis (cara pengosongan lahan)," papar Chandra.

"Kita minta Indobuildco mengosongkan, bukan kita yang mengosongkan (lahan). Bagaimana cara mereka mengosongkan? Sepanjang mereka sepakat untuk mengosongkan, kita bisa bicarakan. Jadi kita minta mereka mengosongkan, bukan kita yang mengosongkan," kata Chandra.

Untuk diketahui, Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) adalah badan layanan umum (BLU) di bawah Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) yang ditugasi untuk mengelola di kawasan GBK. PPKGBK saat ini tengah berupaya melakukan optimalisasi aset-aset negara agar dapat segera dimanfaatkan bagi kepentingan publik yang lebih luas sebagai salah satu bagian dari rencana induk yang akan dilakukan terhadap aset aset yang ada di kompleks Gelora Bung Karno.

Salah satu aset yang akan dioptimalisasikan dan masuk dalam rencana induk PPKGBK adalah lahan eks HGB No 26/Gelora dan No.27/Gelora milik PT Indobuildco yang telah habisnya masa berlakunya sejak bulan Maret dan April 2023, namun masih tetap dikuasai oleh PT Indobuildco.

Sebagai informasi, PPKGBK telah memberikan somasi kepada PT Indobuildco untuk mengosongkan lahan eks HGB No26/Gelora dan No.27/Gelora dan PPKGBK telah memberikan tenggat waktu pengosongan hingga 29 September 2023.

Sebelumnya diberitakan, Tim Kuasa Hukum PPKGBK, Kharis Sucipto dari Assegaf Hamzah & Partner mengatakan, permintaan pengosongan area tersebut bukan baru kali ini saja dilakukan melainkan sudah jauh-jauh hari disampaikan dan sudah disampaikan secara persuasif.

"Kalau bicara soal konteks pengosongan, yang bisa kita sampaikan bahwa GBK telah secara persuasif, meminta itikad baik untuk PT Indobuildco mengosongkan tanah SHGB dengan sukarela, sudah ada surat yang dikirimkan. Nah ini jadi dalam rangka meminta itikad baik secara persuasif," tutur dia.

Perihal dasar hukum pengosongan tersebut, ia mengakui bahwa tak ada perintah pengadilan yang menyebutkan secara jelas. Meski demikian, lanjut Kharis, permintaan itu didasarkan pada telah habisnya masa berlaku HGB yang dimiliki PT Indobuildco atas lahan tempat berdirinya Hotel Sultan.

"Di dalam putusan tersebut tidak ada perintah mengosongkan. Karena kan kembali lagi kepada diktum keenam. Pada saat putusan PK terbit, HGBnya masih berlaku, kemudian pemerintah menunggu sampai 20 tahun sampai berakhirnya HGB. Detik ini kita bicara atau setidaknya mulai April-Maret, HGB tersebut habis. Ketika habis kan menjadi tanah HPL," papar dia.

Dengan habisnya masa HGB tersebut, maka pemegang HGB dalam hal ini PT Indobuildco tak lagi memiliki hak menguasai lahan tersebut dan harus melakukan pengosongan.

"Pertanyaannya, apa alas hak (PT Indobuildco) menduduki tanah yang telah menjadi barang milik negara? Berarti dasar hukumnya itu ya karena secara hak sudah tidak ada ya? Jangka waktu HGBnya sudah berakhir," tegas dia.

(dna/dna)

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads