Perjalanan Panjang Terbitnya HPL GBK yang Sempat Disoal Pakar Agraria

Perjalanan Panjang Terbitnya HPL GBK yang Sempat Disoal Pakar Agraria

Dana Aditiasari - detikProperti
Selasa, 26 Sep 2023 21:34 WIB
Pemerintah memenangkan putusan Peninjauan Kembali (PK) atas sengketa lahan Hotel Sultan. Pemerintah memutuskan untuk mengelola sendiri Hotel Sultan.
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Sengketa status tanah Hak Guna Bangunan (HGB) Hotel Sultan yang dimiliki PT Indobuildco di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) atas nama Sekretariat Negara (Setneg) masih terus bergulir dan direncanakan bakal dilakukan eksekusi pengosongan lahan oleh pemerintah terhadap hotel tersebut.

Pakar hukum tata negara Andi Muhammad Asrun mengatakan, sebelum lebih jauh membahas implikasi hukum berkaitan dengan dengan status HGB yang dimiliki PT Indobuildco dan HPL yang dimiliki setneg, perlu terlebih dahulu dirunut sejarah terbitnya dua pengesahan hak atas tanah di lokasi yang sama tersebut.

"HPL itu ada setelah HGB, itu faktanya," tegas Asrun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari sana, ia melihat, penerbitan HPL itu dinilianya bermasalah sejak awal. Karena menurutnya, HPL baru bisa diterbitkan di atas tanah bebas.

"Artinya, kalau di situ ada hak lain entah itu HGB atau apa, harus dibebaskan dulu baru bisa diterbitkan HPL," jelas dia.

ADVERTISEMENT

Terpisah, Pakar hukum tata negara Margarito Kamis menjelaskan hal senada. Menurutnya, pemerintah harus menegaskan dulu perihal latar belakang terbitnya HPL.

"Pertanyaannya, bagaimana HPL itu bisa diberikan? Apakah pemegang HPL itu sudah melakukan pembebasan terhadap PT Indobuildco sebagai pemegang HGB yang sudah terlebih dahulu terbit?" katanya.

Penegasan itu perlu dilakukan lantaran itu berkaitan erat dengan penegakan hak masing-masing pemegang hak tanah di kemudian hari.

Ia kemudian menyinggung perihal narasi perintah pengosongan Hotel Sultan oleh PT Indobuildco yang disampaikan pihak pemerintah dalam hal ini Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Bila prosedur terbitnya HPL di masa lalu bermasalah, lanjut Margarito, maka pemegang HPL itu tak punya hak untuk melakukan gugatan.

"Perintah pengosongan itu nggak bisa dilakukan karena dasar hukumnya tidak ada," tegas dia.

Belum lagi, argumen perintah pengadilan yang disebutkan pemerintah menurutnya juga tak berdasar lantaran tak ada pernyataan jelas atau eksplisit yang memerintahkan adanya pengosongan lahan Hotel Sultan tersebut.

"Nggak ada perintah eksplisit yang menyebutkan itu harus dikosongkan," tegas dia lagi

Penjelasan PPK-GBK di Halaman Selanjutnya

Dihubungi terpisah, Tim Kuasa Hukum PPKGBK, Kharis Sucipto - Assegaf Hamzah & Partner menjelaskan, HPL yang terbit setelah HGB sebenarnya hanya masalah perbedaan waktu pembebasan lahan dengan waktu pencatatan administrasi sebagai HPL.

Kharis menegaskan bahwa tanah itu sudah berada di bawah penguasaan negara sejak dibebaskan pada tahun 1959.

"Lahan itu sudah dibebaskan oleh negara dan dibayarkan oleh negara tahun 1959-1962. Surat Keputusan pemberian hak pengelolaan itu terbit pada 15 Agustus 1989, secara hak inkrah," kata Kharis.

Hanya saja, saat itu penerapan HPL belum bisa dilakukan lantaran belum adanya produk undang-undang yang mengatur soal pencatatan hak atas tanah.

"Secara teori itu, jauh sebelum undang-undang agraria terbit, ada aturannya, peraturan pemerintah tahun '50-an kalau tidak salah, yang mengatur bahwa yang peraturan itu menjadi cikal bakal UU Agraria yang mengatur pengelolaan lahan negara yang mengatur bahwa tanah-tanah yang dikuasai oleh negara, tanah-tanah yang dikuasai dan dibiarkan oleh negara, penguasaannya ada pada negara," beber dia.

Perlu diketahui, Undang-undang Pokok Agraria di Indonesia pertama kali diterbitkan pada tahun 1965 yakni Undang-undang Nomor 6 Tahun 1965.

Kharis melanjutkan, pencatatan HPL atas lahan GBK baru dilakukan pada tahun 1989 saat terbitnya Peraturan Kepala Bdan Pertanahan Nomor 3 Tahun 1989.

"Itu secara administrasi terbit tahun 1989. tapi secara yuridis, ketika negara mengganti rugi pembebasan tanah, penguasaan ada pada negara. Jadi itu bukan lagi tanah negara bebas. Itulah kemudian yang menjadi dasar pengadministrasian atau yang kemudian dikonversi menjadi hak pengelolaan. Jadi tinggal pengadministrasiannya saja yang belakangan," jelasnya.


Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads