×
Ad

Banyak Rumah Dibangun Tak Layak Huni Bagaimana Solusinya?

Dana Aditiasari - detikProperti
Minggu, 24 Sep 2023 08:05 WIB
Foto: (istimewa)
Jakarta -

Pembangunan rumah bagi masyarakat, baik yang merupakan program bantuan pemerintah maupun yang dilakukan secara mandiri oleh masyarakat harus lah memenuhi aspek kelayakan. Maksudnya, rumah yang dibangun harus layak huni, bukan hanya skedar dinding dan atap.

Menurut data Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) diketahui setidaknya ada 29,45 juta rumah tidak layak huni tersebar di seluruh penjuru negeri.

Kepala Program Development Specialist Habitat Humanity Indonesia, Yudha Winarno, masih banyak rumah-rumah di Indonesia yang dibangun tidak sesuai dengan standart building code atau standar bangunan layak huni, baik secara konstruksi maupun juga secara aspek sosial.

Menjawab tantangan tersebut, PT Tata Metal Lestar dan Habitat Humanity Indonesia, menggelar program pelatihan Sertifikasi Kompetensi Kerja (SKK) di bidang konstruksi yang melibatkan Pemerintah Kabupaten dan Kota Tangerang, Banten serta 5 perusahaan swatsa di sektor pengadaan bahan bangunan, termasuk PT Tatalogam Lestari (Tatalogam Group) sebagai produsen rangka dan atap baja ringan terbesar di Indonesia.

Pelatihan ini dirasa penting lantaran Indonesia terletak di cincin api dunia sehingga beresiko tinggi untuk terpapar bencana seperti gunung meletus, gempa bumi, tsunami dan lain-lain.

"Ketika ada kejadian bencana itu banyak korban meninggal sebenarnya bukan hanya karena akibat gempa misalnya, tapi justru karena rumah yang tidak layak huni itu secara struktur rentan dan mudah roboh sehingga itu membuat korban bertambah. Ini penting karena mandat Habitat selain sebagai sebuah organisasi nonprofit yang ingin memberikan bantuan rumah layak huni dan fasilitas dasar seperti toilet dan akses air bersih, kita juga concern untuk melakukan respon kebencanaan," terang Yudha.

Yudha menambahkan, kegiatan ini digelar untuk mendukung program pemerintah yang mewajibkan bahwa tukang-tukang itu harus memiliki standar kompetensi kerja, dalam hal ini dibuktikan dengan adanya SKK atau Sertifikat Kompetensi Kerja.

Bersambung ke halaman selanjutnya.




(dna/dna)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork