Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto mengunjungi Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Senin (4/9). Dalam kunjungan tersebut, ia menyerahkan 260 sertipikat kepada pemerintah daerah dan masyarakat pemegang hak.
Adapun, sertifikat tersebut dibagikan di Rumah Jabatan Gubernur Sultra di Kendari. Total sertipikat yang diserahkan ialah 260 sertipikat yang terdiri dari Sertipikat Hak Pakai bagi pemerintah daerah, Sertipikat Hak Pakai bagi pemerintah desa, Sertipikat Hak Pakai bagi pemerintah provinsi, sertipikat aset Barang Milik Negara (BMN), sertipikat tanah wakaf dan rumah ibadah, serta sertipikat hasil dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
"Saya berharap melalui penyertipikatan, dapat memitigasi potensi timbulnya penyalahgunaan aset yang dapat menimbulkan kerugian keuangan negara," ujar Hadi dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (6/9/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Hadi mengatakan akan terus mengupayakan hak atas tanah masyarakat, terutama masyarakat yang sulit mendapatkan sertifikat.
"Saya terus menerobos hal-hal yang bisa membantu masyarakat mendapatkannya (sertipikat, red). Saya terus upayakan, hak atas tanah aset masyarakat harus diselesaikan semua agar masyarakat tersenyum. Masyarakat yang tinggal di hutan, masyarakat yang tinggal di tanah milik BUMN, masyarakat yang tidak punya sertipikat. Bagaimana caranya? Yaitu ego sektoral harus dihancurkan dan itu yang terus saya upayakan!" tegasnya.
Sebagai Gubernur Sultra, Ali Mazi menyadari bahwa masalah pertanahan tidaklah mudah.
Oleh sebab itu, ia mengapresiasi salah satu Program Strategis Nasional (PSN) di bidang pertanahan, yakni PTSL yang tujuannya memberikan perlindungan dan kepastian hukum hak atas tanah.
Menurutnya, Kementerian ATR/BPN selaku penanggung jawab pelayanan bidang pertanahan telah sukses melaksanakan program PTSL untuk mempercepat dan meningkatkan kapasitas peningkatan layanan pertanahan di Sultra.
"Alhamdulillah, kita bersyukur PTSL telah menyentuh seluruh lapisan masyarakat yang ada di Sulawesi Tenggara, bahkan aset-aset pemerintah daerah serta pemerintah desa merupakan salah satu objek dari PTSL. Selaku Pemerintah Sulawesi Tenggara, kami yakin dan percaya pada Kantor Wilayah BPN Sultra dapat menyelesaikan penyertipikatan tanah sesuai dengan roadmap yang telah direncanakan," kata Ali Mazi.
Sebagai informasi, dalam satu tahun terakhir, Kementerian ATR/BPN telah menyelamatkan aset negara melalui program sertipikasi tanah-tanah aset. Adapun estimasi nilai aset yang terselamatkan mencapai sekitar Rp 643,9 triliun.
(dna/dna)