×
Ad

Pihak Hotel Klaim Pernah Tawari Pemilik 'Rumah Terhimpit' Properti Rp 400 Juta

Almadinah Putri Brilian - detikProperti
Sabtu, 15 Jul 2023 19:23 WIB
Foto: Pak Ngadenin, pemilik rumah terhimpit hotel di Bekasi/Almadinah Putri Brilian-detikProperti
Jakarta -

Pihak hotel yang disebut menghimpit rumah lansia di Jatiwaringin, Pondok Gede, Bekasi, Ngadenin (63) mengaku pernah menawarkan Ngadenin untuk tukar rumah dengan nilai Rp 400 juta. Namun, hal itu ditolak oleh Ngadenin karena lokasinya yang jauh dari tempat usahanya.

"Padahal (pihak hotel) sudah melakukan ruislag diganti dengan rumah yang di Villa Nusa Indah 2 dengan nilai aset Rp 400 juta pun nggak mau, katanya kejauhan. Terus yang ditawarkan juga ada dengan calo di rumah di dekat Gamprit Raya, dia bilang juga jauh. Jadi susah, nggak ada win-win solution juga dari dulu," ungkap adik pemilik hotel, Herlambang kepada detikcom, Sabtu (15/7/2023).

Selain itu, pihak hotel juga menyebut telah menawar harga tanah Ngadenin Rp 8 juta per meter. Akan tetapi, hal itu juga ditolak karena tidak sesuai dengan harga pasar.

"Pihak hotel sudah menawarkan harga Rp 8 juta per meter dan itu (sempat dikatakan) di forum kecamatan.. bersama pak Camat juga sudah bilang 'itu termasuk tinggi, kenapa nggak mau?' dia (Ngadenin) bilang 'saya mau beli rumah daerah-daerah sini juga di Jatiwaringin, kalau dengan harga segitu ya nggak bisa beli daerah deket sini' gitu," katanya.

Kuasa Hukum Ngadenin Bantah Pihak Hotel Tawarkan Harga Tanah Rp 8 Juta/Meter

Kemarin, Kuasa Hukum Ngadenin, Zaenal Abidin membantah pihak hotel pernah menawar harga tanah Ngadenin Rp 8 Juta per meter. Menurutnya, kliennya itu hanya pernah menerima penawaran Rp 5 juta per meter dan Rp 7 juta per meter.

"Menanggapi statement pak Devin (keluarga pemilik hotel) yang kemarin di kecamatan ketika berhadapan dengan beberapa wartawan. Saya perhatikan dan analisa, seakan-akan malah menyudutkan klien kami. Seakan-akan menggambarkan bahwa 'ini lho kita pihak hotel sudah melakukan negosiasi dari waktu mau dibangun. Kita tawarkan Rp 8 Juta nggak mau, mintanya mahal, ya kita nggak mampu'," katanya kepada detikcom, Jumat (14/7/2023).

"Artinya, fakta yang sebenarnya itu ditutup dengan berita kebohongan itu. Menurut informasi beliau (Ngadenin), pertama ditawarkan Rp 5 juta (per meter), terus naik Rp 7 juta. Pak Ngadenin masih nggak mau. Bukannya dinaikin malah diturunin Rp 5 juta lagi, nah itu artinya kan sudah tidak ada itikad baik lagi," sambungnya.

Zaenal juga menuturkan, apabila ucapannya tersebut tidak bisa dibuktikan alias bohong, maka pihaknya akan menuntut Devin.

"Jika nanti ucapan itu tidak bisa dibuktikan, saya akan mengambil langkah-langkah hukum, kami akan melaporkan Pak Devin ke Polresta Kota Bekasi, menyebarkan kebohongan publik. Videonya ada kok, makanya ayo kita uji kebenaran ucapan Pak Devin itu," kata Zaenal.



Simak Video "Video: Hujan Deras, Lobi Hotel di Florida Bak Kolam"


(zlf/zlf)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork