Tanah merupakan salah satu aset properti yang menguntungkan. Selain menjualnya, kamu juga bisa lakukan sewa tanah untuk mendapatkan keuntungan.
Sewa menyewa tanah diatur dalam Undang-undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA) dengan peruntukan sementara. Salah satunya yaitu hak sewa untuk bangunan.
Pada UUPA pasal 44 ayat 1 disebutkan bahwa seseorang atau suatu badan hukum mempunyai hak sewa atas tanah milik orang lain. Hak sewa tersebut digunakan untuk keperluan bangunan dengan membayar kepada pemiliknya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun skema pembayarannya bisa dilakukan dengan 2 cara, yaitu:
- satu kali atau pada tiap-tiap waktu tertentu
- sebelum atau sesudah tanahnya dipergunakan
Untuk dapat melakukan sewa tanah, kamu harus membuat perjanjian sewa tanah agar nantinya tidak ada masalah terkait hukum. Namun, perjanjian sewa tanah tidak boleh disertai syarat-syarat yang mengandung unsur-unsur pemerasan.
Jika merujuk pada pasal 368 ayat (1) KUHP, unsur pemerasan berupa mencari keuntungan untuk diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan suatu barang atau membuat utang atau menghapuskan piutang. Berdasarkan beleid tersebut, jika ada unsur pemerasan dapat dipidana penjara paling lama 9 tahun.
Siapa yang memiliki hak sewa?
Menurut UUPA pasal 45, ada 4 golongan yang dapat memegang hak sewa, yaitu:
- warga negera Indonesia
- orang asing yang berkedudukan di Indonesia
- badan yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia
- badan hukum asing yang memiliki perwakilan di Indonesia
Sebagai catatan, dalam sewa menyewa tanah harus diberikan kepastian hukum untuk pemilik tanah, penyewa, serta tanah tersebut harus diakui oleh negara. Hal itu tentunya agar tidak terjadi masalah sengketa tanah di kemudian hari.
Demikian informasi terkait sewa tanah, semoga bermanfaat.
(zlf/zlf)