Bagi kalian yang ingin membeli rumah pasti sudah sering mendengar istilah Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Sebenarnya apa sih KPR itu?
Dilansir dari OCBC NISP, Senin (3/7/2023), Kredit Pemilikan Rumah atau KPR adalah salah satu cara untuk mencicil rumah dalam jangka waktu dan bunga tertentu. Melalui KPR, masyarakat bisa membeli rumah tanpa uang tunai sejumlah harga bangunan tersebut. Sebab, yang perlu disiapkan hanyalah dana untuk down payment atau DP rumah saja. Selanjutnya, sisa biaya yang sudah termasuk bunga akan diangsur setiap bulan selama jangka waktu yang telah ditetapkan.
Biasanya, pembayaran KPR dilakukan dengan cara diangsur atau dicicil dalam jangka waktu tertentu (tenor). Tenor KPR biasanya dimulai dari 1-25 tahun, tergantung dari kesanggupan calon pembeli. Untuk mengajukan KPR, saat ini bisa dilakukan melalui bank maupun lembaga non-keuangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun terdapat beberapa jenis KPR yang ada. Berikut ini informasinya.
Jenis-Jenis KPR
1. KPR Non Subsidi (Konvensional)
KPR Non Subsidi adalah salah satu jenis kredit rumah yang ditawarkan oleh bank umum tanpa campur tangan pemerintah. Seluruh biaya merupakan hasil dari kebijakan bank. Di mana suku bunga KPR Non Subsidi biasanya mengacu pada BI Rate.
Selain itu, denda keterlambatan cicilan yang dikenakan pada kredit pemilikan rumah tipe ini juga terbilang cukup tinggi apabila dibandingkan dengan KPR Subsidi. Perihal tenor, KPR Non Subsidi umumnya memberikan waktu selama 25 tahun.
2. KPR Bersubsidi
KPR Bersubsidi adalah kreditan rumah yang merupakan bentuk bantuan dari pemerintah. Bantuan tersebut berupa pengurangan uang muka hingga suku bunga.
Kredit pemilikan rumah bersubsidi diberikan kepada pekerja berpenghasilan rendah dan belum memiliki hunian sendiri. Kredit rumah bersubsidi berikut hanya bisa digunakan maksimal untuk rumah tipe 36 dengan harga maksimal 120 juta rupiah.
Suku bunganya yakni sekitar 7,25% flat dan sudah mencakup asuransi jiwa, kebakaran, maupun asuransi kredit.
3. KPR Syariah
KPR Syariah adalah jenis kredit pemilikan rumah dengan prinsip-prinsip ajaran agama Islam sehingga tidak menganut sistem bunga, melainkan bagi hasil atau nisbah.
4. KPR Pembelian
KPR Pembelian adalah jenis kredit rumah dengan jaminan berupa tak hanya rumah yang hendak dibeli, tetapi juga bisa menggunakan properti lain seperti ruko maupun apartemen.
5. KPR Refinancing
KPR refinancing sedikit berbeda dengan jenis kreditan rumah lainnya. KPR refinancing merupakan sebuah produk pinjaman di mana rumah yang dibeli dijadikan jaminan untuk pinjaman pribadi.
6. KPR Take Over
KPR Take Over adalah penawaran memindahkan kredit pemilikan rumah yang telah berjalan dari bank A ke bank B.
7. KPR Angsuran Berjenjang
KPR Angsuran Berjenjang adalah fasilitas pinjaman dana untuk membeli rumah namun debitur boleh menunda pembayaran sebagian angsuran pokok sampai tahun ketiga masa pinjaman.
8. KPR Duo
Sesuai namanya, KPR Duo adalah jenis kredit pemilikan rumah yang menawarkan 2 fasilitas sekaligus yakni cicilan rumah dan angsuran pembelian mobil atau furnitur lain dalam waktu bersamaan.
Lalu, bagaimana skema pengajuan KPR? Berikut ini informasinya.
Skema Singkat Pengajuan KPR
1. Penjual terpercaya menjual sebuah rumah seharga A dengan luas tanah X.
2. Pembeli tertarik dengan bangunan rumah tersebut dan melakukan perundingan mengenai besar DP dan dokumen resmi kepemilikan rumah seperti sertifikat rumah.
3. Pembeli membayar DP kepada penjual rumah.
4. Penjual menyerahkan sertifikat rumah kepada pembeli.
5. Pembeli mengajukan KPR ke bank dan menjadikan sertifikat rumah sebagai jaminannya.
6. Bank melakukan pengecekan riwayat keuangan pembeli sebagai debitur.
7. Bank menyetujui pengajuan KPR.
8. Pembeli mengisi data-data pengajuan KPR berupa jangka waktu pembayaran, DP, harga rumah, luas tanah, dan pemilihan tipe bunga.
9. Bank dan pembeli menyepakati hasil pengajuan KPR.
10. Bank memberikan dana pinjaman kepada pembeli untuk melunasi biaya rumah.
11. Pembeli membayar lunas biaya rumah kepada penjual rumah.
12. Pembeli setiap bulan mulai mencicil dana pinjaman yang diberikan oleh bank sampai jangka waktu yang telah ditetapkan.
Demikian informasi terkait pengertian KPR dan jenis-jenisnya. Semoga informasinya bermanfaat ya detikers!
(zlf/zlf)