LMKN Bikin Satu Pintu Urus Royalti

Dicky Ardian
|
detikPop
ilustrasi menyanyi
Foto: ilustrasi/thinkstock
Jakarta - Dunia musik Indonesia lagi-lagi punya kabar besar. Setelah sekian lama jadi bahan perdebatan, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) akhirnya meluncurkan sistem digital baru untuk pembayaran royalti musik bernama Inspiration.

Langkah ini disebut-sebut sebagai upaya menyatukan dan menertibkan sistem pembayaran royalti agar lebih transparan dan mudah diakses, terutama bagi para pencipta lagu dan pemilik hak cipta yang selama ini sering merasa tidak terakomodasi dengan baik.

"LMKN telah meresmikan sistem aplikasi pembayaran royalti digital (One Gate System) yaitu Inspiration. Dengan adanya Inspiration, semua proses pembayaran royalti terpusat di LMKN dan dapat diakses dengan mudah oleh para pengguna komersial," ujar Andi Mulhanan Tombolututu, Ketua LMKN Pencipta, di Instagram.

Peluncuran sistem ini disebut sebagai tonggak penting menuju ekosistem musik Indonesia yang lebih sehat dan terstruktur. Melalui Inspiration, LMKN berupaya agar proses penarikan dan distribusi royalti lebih efisien serta melindungi hak para pencipta karya dari potensi penyalahgunaan.

Sederhananya, Inspiration ini diharapkan bisa jadi pintu tunggal yang menampung semua urusan royalti musik, mulai dari penarikan, pencatatan, hingga distribusinya.

Namun, di balik peluncuran sistem canggih ini, situasi dunia musik Indonesia masih belum sepenuhnya tenang. Selama beberapa bulan terakhir, isu royalti dan performa LMKN jadi topik panas yang terus bergulir.

Sejumlah pencipta lagu ternama, termasuk Ari Bias, Ryan Kyoto, Ali Akbar, Obbie Messakh, dan Eko Saky bahkan melangkah lebih jauh dengan berencana menggugat ke Mahkamah Agung (MA). Mereka menilai LMKN yang saat ini berjalan sudah melenceng dari amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Dalam musyawarah yang digelar Sabtu (25/10/2025) di kawasan Pasar Minggu, para pencipta lagu sepakat untuk menggugat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 dan Permenkum Nomor 27 Tahun 2025 ke MA.

"Tidak ada LMKN dibentuk oleh menteri seperti sekarang. Kalaupun harus dibentuk, LMK yang membentuk, bukan menteri," tegas Ali Akbar, salah satu pencipta lagu yang ikut menggugat.

Menurut mereka, LMK (Lembaga Manajemen Kolektif) seharusnya yang memegang kendali langsung dalam menarik dan membagikan royalti, sementara LMKN cukup berfungsi sebagai forum koordinasi antar-LMK, bukan lembaga yang berdiri sendiri dan dikontrol oleh pemerintah.

"Mereka bilang kami tidak bertanggung jawab kepada pencipta, kami bertanggung jawab kepada menteri. Mereka tidak mau menyerahkan laporan pertanggungjawaban kepada pemilik hak cipta. Itu kan aneh," kata Ari Bias dengan nada kecewa.


(dar/nu2)


TAGS


BERITA TERKAIT

Selengkapnya


BERITA DETIKCOM LAINNYA


Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

TRENDING NOW

SHOW MORE

PHOTO

VIDEO