Round Up

Penjelasan Praktisi Hukum Soal Unggahan Rp 55 Juta Ahmad Dhani

Mauludi Rismoyo
|
detikPop
Anggota DPR Ahmad Dhani. (Dwi/detikcom)
Penjelasan Praktisi Hukum Soal Unggahan Rp 55 Juta Ahmad Dhani. (Dwi/detikcom)
Jakarta - Musisi Ahmad Dhani belakangan ini bikin heboh media sosial. Hal itu terkait foto invoice pembayaran lagu Still Of The Night.

Pioner Dewa 19 itu mengaku invoice tersebut adalah bayaran royalti atas lagu yang ia gunakan untuk konser bandnya. Besarannya Rp 55 juta.

"Biar pada tahu harga ROYALTI," kata Ahmad Dhani di keterangan unggahannya, dilihat detikcom, Senin (27/10/2025).

Namun, menurut praktisi hukum dan musisi, Kadri Mohamad, invoice itu bukanlah bukti pembayaran royalti atas penggunaan lagu dalam konser Dewa 19 feat All Stars yang masuk dalam ranah performing rights. Hal itu melainkan penggunaan lagu untuk tujuan lain.

"Tertulis jelas di Invoice untuk reproduksi (mechanical) dan synchronization rights (penggandaan audio visual), dan bukan performing rights," kata Kadri kepada wartawan, Senin (27/10/2025).

Ia menjelaskan judul dan keterangan dalam invoice itu sendiri sudah memperlihatkan royalti yang dibayarkan bukanlah performing rights.

"Harga segitu memang harga market price lagu-lagu sekelas itu untuk mechanical dan synchronization rights," jelas Kadri lagi.

Adapun terkait pembayaran royalti performing rights, kata Kadri, dilakukan melalui kerja sama antar Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) atau Collective Management Organization (CMO).

"Performing rights untuk lagu itu atas pemutaran dan penggunaan untuk konser di Indonesia dilakukan melalui kerja sama collection dari LMK di Indonesia dan LMK international. Mereka tidak pernah melakukan collection sendiri dan langsung untuk penggunaan performing rights di Indonesia," tegasnya lagi.


(mau/wes)


TAGS


BERITA TERKAIT

Selengkapnya


BERITA DETIKCOM LAINNYA


Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

TRENDING NOW

SHOW MORE

PHOTO

VIDEO