Round Up
Urusan Royalti Belum Kelar, Duduk Perkara 7 Pencipta Lagu Gugat LMKN ke MA
Pada Sabtu, 25 Oktober 2025 para pencipta lagu berkumpul dan berdiskusi untuk langkah merespons polemik royalti yang belum juga selesai. Ada kesepakatan penting yang digaribawahi dalam pertemuan itu.
Salah satunya adalah melayangkan gugatan terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkum) Nomor 27 Tahun 2025 ke Mahkamah Agung (MA).
Baca juga: 7 Pencipta Lagu Resmi Gugat LMKN ke MA |
Sesuai amanat UU, tidak ada ketentuan untuk membentuk lembaga baru LMKN seperti yang ada saat ini. UU justru mengamanatkan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) untuk menarik dan mendistribusikan royalti kepada pemilik hak cipta. Untuk menyatukan LMK-LMK, seharusnya terbentuk semacam forum koordinasi satu pintu.
Komposisi LMKN saat ini yang banyak diisi oleh Aparatur Sipil Negara (ASN), bukan dari kalangan musisi atau pencipta lagu juga menjadi sorotan. Proses pembentukan LMKN dianggap melampaui batas yang ditetapkan UU.
LMKN juga dinilai telah mengkhianati pihak yang memberikan kuasa, yaitu para pemilik hak cipta.
Akhirnya, 7 pencipta lagi menggugat LMKN ke Mahkamah Agung (MA) pada Rabu (29/10/2025).
"Alhamdulillah, sudah kami daftarkan ke MA. Yang mendaftarkan 7 orang, terdiri dari 6 pencipta lagu dan 1 pencipta lagu yang juga sebagai ketua pembina LMK KCI yaitu Bung Enteng Tanamal," ujar Eko Saky, pencipta lagu Jatuh Bangun kepada detikcom, Kamis (30/10/2025).
Eko Saky menjadi salah satu dari 7 pencipta lagu yang menggugat LMKN. Ada nama M Ali Akbar sebagai pemohon dan Presiden Republik Indonesia sebagai termohon.
Baca juga: Upaya LMKN Sederhanakan Proses Urus Royalti |
Poin-poin yang diajukan untuk uji materiil kali ini, berkaitan dengan Judicial Review atas PP 56 dan PERMENKUM 27. Pasal-pasal yang diminta untuk diuji ada Pasal 8, Pasal 9, Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14.
Untuk Batu Uji menggunakan Undang Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta lewat pasal batu uji Pasal 1 angka 22, Pasal 87, Pasal 88 ayat (2), Pasal 89, dan Pasal 91.
Sampai saat ini Revisi Undang Undang Hak Cipta masih berjalan. LMKN juga baru mengumumkan program digitalisasi dalam pengkolektifan royalti atau one gate system yang diberi nama Inspiration. Sejauh ini LMKN belum menanggapi gugatan dari para pencipta lagu tersebut.
Baca juga: LMKN Bikin Satu Pintu Urus Royalti |
(pus/wes)











































