Blak-blakan Promotor soal Persenan Royalti Lagu Luar Negeri Jauh Lebih Mahal

Jadi, justru pemutaran lagu luar negeri dalam sebuah konser di Tanah Air punya persenan yang berbeda ketimbang musik lokal.
Konser musik untuk musisi lokal perlu membayar royalti dengan nominal 2 persen dari hasil penjualan tiket oleh promotor. Nah, kalau konser yang menampilkan musisi dari luar negeri berapa persen ya royalti yang harus dibayar?
"Oh beda, beda banget. Justru tiap label tuh rights-nya beda-beda," ujar Carmel Puma, founder Lalala Fest di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (6/8/2025).
Yup, Lalala Fest setiap tahunnya memang selalu menyisipkan penampil dari luar negeri yang gokil-gokil.
Panggung Lalala Fest juga banyak banget. Otomatis penampil dan lagu yang dibawakan juga melimpah. So, mereka pun perlu merogoh kocek yang cukup banyak untuk mengurus royalti sampai riders para penampil yang unik-unik.
"Jadi memang kita ngelihatin kontrak, ada tim sendiri lihatin gituan. Tapi yang pasti setiap penampil beda-beda," sambungnya.
Yup, untuk pembayaran royalti lagu luar negeri ini masuk dalam faktor overseas yang dikelola Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), kemudian diserahkan ke Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
Nah, gak cuma itu aja, overseas juga mencangkup bayaran royalti dari hasil manggung para musisi Indonesia di luar negeri. Tentunya ada kerjasama antara LMK kita dengan yang di luar negeri guys.
So, informasi ini jadi ilmu baru kan buat kamu?
(pig/tia)