Rincian Tarif Bayar Royalti untuk Publik Space

Nah, buat kamu yang belum tahu, detikcom jelaskan lebih rinci lagi ya.
Jadi, bentuk layanan publik yang bersifat komersial tersebut diatur di dalam Pasal 3 ayat (2) PP 56/2021 antara lain seminar dan konferensi komersial, konser musik, bioskop, pameran dan basar, pertokoan, televisi, radio, hotel, karaoke, restoran, kafe, pub, bar, bistro, kelab malam, diskotek, dan sebagainya.
Dengan demikian, pemutaran musik, lagu ataupun penggunaan lainnya pada lokasi-lokasi di atas dengan tujuan komersial wajib membayarkan royalti. Mekanisme pembayaran royalti lagu dan atau musik saat ini dihimpun dan didistribusikan oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Baca juga: Pakai Lagu Luar Negeri Juga Bayar Royalti! |
Nah, distribusi royalti performing rights selama ini ada tiga jenis. Pertama digital, yang meliputi pendapatan royalti dari layanan streaming sebagai sarana untuk menikmati lagu. Misalnya digital streaming platform.
Lalu, kedua ada non digital yang meliputi pembayaran yang diterima oleh pencipta lagu atau pemegang hak cipta ketika lagu mereka digunakan dalam pertunjukan publik. Misalnya seperti pertunjukan live di tempat-tempat umum lainnya termasuk resto atau memutar lagu di restoran dan lain-lain.
Ketiga ada overseas atau luar negeri, pembayaran royalti dari luar negeri terkait lagu-lagu musisi Indonesia yang diputar di sana. Termasuk konser musik musisi Tanah Air di luar negeri.
Overseas juga meliputi pembayaran atas lagu-lagu luar negeri yang dinyanyikan atau diputar di Indonesia. Nantinya pihak LMKN akan mengkolektif jumlah tersebut dan melaporkan kepada lembaga musik di tiap negara asal penyanyi.
Nah, untuk pembayarannya juga beragam ya.
1. Untuk restoran dan kafe, ketentuan royalti pencipta sebesar Rp 60 ribu per kursi per tahun, dan royalti hak terkait sebesar Rp 60 ribu per kursi per tahun;
2. Untuk pub, bar, bistro, ketentuan royalti pencipta sebesar Rp 180 ribu per m2 per tahun dan royalti hak terkait sebesar Rp180 ribu per m2 per tahun;
3. Untuk diskotek dan kelab malam, ketentuan royalti pencipta sebesar Rp 250 ribu per m2per tahun dan royalti hak terkait sebesar Rp180 ribu per m2 per tahun.
Pembayaran royalti ini dilakukan minimal 1 tahun sekali.
Pembayarannya juga bisa kamu lakukan dengan mengunjungi laman LMKN ya. Lalu menghubungi bagian lisensi LMKN atau Koordinator Pelaksana, Penghimpunan, dan Penarikan Royalti (KP3R) yang bersangkutan.
Kemudian kamu bisa isi formulir lisensi sesuai dengan kategori usaha. Kirimkan formulir lisensi yang sudah ditandatangani dan distempel perusahaan. Lampirkan nomor pokok wajib pajak (NPWP) perusahaan atau penanggung jawab (PIC).
Selanjutnya, tim lisensi akan melakukan verifikasi data dan mengkonfirmasi kepada pengguna bila ada data yang tidak sesuai. Data yang telah diverifikasi akan diproses untuk pembuatan faktur sementara (proforma invoice).
Pengguna kemudian diminta membayar royalti musik dan lagu sesuai dengan jumlah yang tertera pada proforma invoice. LMKN akan menerbitkan faktur asli beserta sertifikat lisensi. Dokumen-dokumen tersebut selanjutnya akan dikirimkan kepada pengguna yang bersangkutan.
Nah, begini ya guys aturannya. Jangan lupa taat membayarkan royalti ya.
(pig/dar)