Round Up
Rayen Pono Tegas dan Lantang Lawan Ahmad Dhani

Rayen Pono gak mau mundur dari perlawanannya terhadap Ahmad Dhani. Ini masih menyangkut dugaan pemelesetan nama marga Pono yang dilakukan pentolan Dewa 19 itu.
Masalah ini sudah dilaporkan Rayen ke Bareskrim dan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) karena Ahmad Dhani adalah anggota DPR RI. Hasilnya, dia diputus bersalah dan disanksi ringan dengan meminta maaf.
Gak cukup, Rayen Pono pantang mundur. Penyanyi 42 tahun itu malah lantang bersuara dan menantang Ahmad Dhani untuk datang memenuhi panggilan, mengikuti proses hukum, dan muncul ke publik.
"Jangan berlindung di balik kegagahan apapun. Jangan berlindung dibalik narasi apapun. Datang, kalau memang tidak merasa bersalah, buktikan bahwa lu gak bersalah," tegas Rayen Pono saat ditemui awak media pada Senin (19/5/2025).
Bareskrim melimpahkan kasus ini ke Polda Metro Jaya. Kasus ini sampai di tahap pemeriksaan saksi. Rayen Pono menghadirkan sahabatnya, Sammy Simorangkir, untuk memberikan kesaksian.
Mantan vokalis band Kerispatih itu diperiksa Polda Metro Jaya karena sebuah alasan. Dia merupakan orang yang meneruskan undangan diskusi awal yang bermasalah.
Undangan bermasalah yang dimaksud adalah yang berisi kata 'Porno' alih-alih Pono. Menurut keterangan Rayen, dia mengetahui soal pemelesetan itu dari forward-an Sammy.
"Jadi yang pertamanya kan itu yang undangan itu yang katanya typo. Jadi pertama kali yang undangan ada nama Rayen Porno itu (didapat) Sammy, lalu share ke saya," jelas Rayen Pono.
Saat diperiksa, Sammy mendapatkan sekitar 17 pertanyaan terkait undangan tersebut.
Sebelumnya Rayen Pono melaporkan Ahmad Dhani ke Bareskrim Polri pada 23 April 2025. Laporan ini terdaftar dalam nomor LP/B/188/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI, pada 23 April 2025.
Pasal yang disangkakan adalah Pasal 156 KUHP, kemudian Pasal 315 KUHP dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 16 Juncto Pasal 4 huruf B, UU RI No 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis.
(aay/dar)