Round Up
Rayen Pono Bawa Amunisi Baru, Tantang Ahmad Dhani Gentleman

Musisi Rayen Pono kembali datang ke Polda Metro Jaya guna menjalani pemeriksaan terkait dugaan penghinaan marga Pono jadi Porno yang dilakukan Ahmad Dhani. Rayen juga membawa amunisi untuk menguatkan laporannya.
Rayen Pono membawa hasil putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terhadap Ahmad Dhani sebagai penguat laporannya. Hasil putusan itu dianggap menegaskan adanya kesalahan yang dilakukan Ahmad Dhani.
"Jadi itu bukti yang kami sampaikan pada penyidik bahwa bukti ini sangat kuat karena nanti tim penyidik menilai, 'Oh ini orang bersalah', nanti biar dinilai," tegas Jajang, kuasa hukum Rayen Pono di Polda Metro Jaya, Kamis (15/5/2025).
Mantan personel Pasto itu merasa heran Ahmad Dhani sampai sekarang belum meminta maaf secara langsung kepadanya. Pemilik nama lengkap Rayendie Rohy Pono itu menegaskan sekarang saatnya Ahmad Dhani bertanggung jawab secara hukum dan menghadapi proses penyelidikan.
"Kalau merasa tidak bersalah, buktikan kalau kau tidak bersalah," tegas Rayen Pono.
Ahmad Dhani diputus bersalah oleh MKD dan diberikan sanksi teguran ringan serta meminta maaf pada Rayen Pono. Namun, permintaan maaf itu belum diterima oleh mantan vokalis grup band Pasto itu.
Permintaan maaf yang disampaikan Ahmad Dhani melalui media, menurut pihak Rayen Pono tidak menunjukkan iktikad baik. Rayen Pono menantang pentolan Dewa 19 itu untuk bersikap gentleman.
"Ahmad Dhani kan bilang dia radikal, kita nikmati proses keradikalan itu. Jadi yang saya tagih adalah gentleman-nya itu, kejantanannya itu, termasuk nanti kalau dipanggil oleh pihak penyidik harus hadir jangan gak hadir, jangan dengan narasi apa pun tidak hadir, pengecut!" tantang Rayen Pono.
"Jadi semua harus dihadapi dengan jantan," tegasnya.
Rayen Pono memberikan peringatan pada Ahmad Dhani untuk tidak menghindar dari proses hukum.
"Ahmad Dhani sekali lagi gue ingetin lo Bro, jangan lari, buktikan lo orang yang radikal, lo orang yang wise, buktikan lo orang yang punya nyali," pesan Rayen Pono.
(pus/Dep)