Sammy Simorangkir Jadi Saksi Kasus Rayen Pono dan Ahmad Dhani

Pada Senin (19/5/2025), Rayen Pono bersama kuasa hukumnya menjelaskan kedatangan dan keterlibatan Sammy Simorangkir.
"Saksi itu yang baru hadir itu Sammy Simorangkir, teman baik saya," ujar Rayen Pono.
Rupanya, Sammy diperiksa sebagai saksi karena menjadi orang yang meneruskan undangan diskusi awal. Dalam undangan itu diketahui terdapat nama Rayen namun dengan kata Porno di belakangnya.
"Jadi yang pertamanya kan itu yang undangan itu yang katanya typo. Jadi pertama kali yang undangan ada nama Rayen Porno itu (didapat) Sammy, lalu share ke saya," jelas Rayen Pono.
Saat diperiksa, Sammy mendapatkan sekitar 17 pertanyaan terkait undangan tersebut.
Diketahui, sebelumnya Rayen Pono melaporkan Ahmad Dhani ke Bareskrim Polri pada 23 April 2025. Laporan ini kemudian terdaftar dalam nomor LP/B/188/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI, pada 23 April 2025.
Pasal yang disangkakan adalah Pasal 156 KUHP, kemudian Pasal 315 KUHP dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 16 Juncto Pasal 4 huruf B, UU RI No 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis.
Lalu laporan ini kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya untuk dilanjutkan.
(pig/dar)