LMKN Sebut Ada Musisi Lagu Jawa Belum Klaim Royalti Rp 200 Juta

Pingkan Anggraini
|
detikPop
Ilustrasi Musisi Produksi Musik
Foto: Getty Images/iStockphoto/yanyong
Jakarta - Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) baru saja mengumumkan total penghimpunan royalti mereka sepanjang 2025. Selama satu tahun itu mereka mencatat sebesar Rp 175.002.199.913 dari hasil penghimpunan royalti.

Penghimpunan tersebut dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021, serta Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025.

LMKN juga mencatat total unclaimed royalty hingga 2025 sebesar Rp 70.443.962.593. Nilai tersebut terdiri atas unclaimed digital royalty sebesar Rp 54.394.940.749 dan unclaimed analog royalty sebesar Rp 16.049.021.844.

Unclaimed royalty merupakan royalti yang tidak diketahui, atau belum dapat diklaim oleh pemilik hak saat data lagu dan nilai royalti diimplementasikan, karena bisa tidak diketahui pemiliknya atau pemegang hak belum terdaftar di salah satu LMK. Hal ini akan diumumkan dalam waktu dekat ya, dan diprediksi akan ada puluhan ribu penerima yang selama ini belum pernah mendapatkan haknya.

Nah, dari daftar unclaimed royalty, ada penyanyi daerah yang belum meng-klaim royaltinya, padahal jumlahnya fantastis.

"Salah satu contoh dari penerima royalti unclaimed itu, saya mungkin enggak boleh sebut namanya dulu, tapi saya kasih satu clue, ada satu royalti bernilai hampir Rp 200 juta. Lagunya itu lagu Jawa, dan selama ini tidak pernah dipublikasikan," ujar salah satu komisioner LMKN Ahmad Ali Fahmi di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.

"Saya tidak tidak tahu dia ini Jawa Timur atau Jawa Tengah, tetapi lagunya ini jenis lagu daerah, tetapi ini tidak pernah diinformasikan bahwa dia memiliki royalti tersebut," sambungnya.

Adapun mengenai mekanisme pendistribusian unclaimed royalty, Ali mengatakan LMKN akan berdiskusi lebih lanjut untuk menentukan cara yang paling tepat untuk menyerahkannya kepada pencipta atau pemegang hak cipta.

"Adapun proses klaim, kami sedang memplenokan mekanismenya. Dan dalam waktu dekat akan diumumkan, termasuk di antaranya perlu atau tidaknya pemegang hak jadi anggota LMK tertentu atau tidak. Sehingga terhadap ini, kami akan informasikan lebih lanjut setelahnya," lanjut Ahmad Ali Fahmi.




(pig/dar)


TAGS


BERITA TERKAIT

Selengkapnya


BERITA DETIKCOM LAINNYA


Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

TRENDING NOW

SHOW MORE

PHOTO

VIDEO