Reaksi Piyu Ketika LMKN Dilaporkan ke KPK
Ya seperti yang kamu tahu, LMKN sempat dilaporkan Garputala atau Garda Publik Pencipta Lagu ke KPK terkait dugaan pelanggaran Undang Undang Hak Cipta. Kasus itu berkaitan dengan uang royalti senilai Rp 14 miliar yang di bekukan LMKN.
Dengan santai, Piyu merasa memang banyak yang perlu diperhatikan terkait urusan royalti ini. Bukannya hanya AKSI atau Vibrasi Suara Indonesia (VISI) yang fokus, melainkan banyak organisasi lain menilai perlu adanya pembenahan.
"Ya saya melihat jadi ada dorongan-dorongan yang memang dari berbagai macam sisi masyarakat yang lain, aspek masyarakat yang lain yang di luar dari kita, di luar dari AKSI. Itu ya menandakan bahwa memang ada dinamika yang memang harus diperhatikan," ujar Piyu di kawasan Tomang, Jakarta Barat, Jumat (23/1/2026).
Piyu tak menjelaskan secara gamblang bentuk dukungan atau kontra terkait laporan Garputala. Namun ia hanya ingin agar semua tindakan saling berkesinambungan agar menciptakan tujuan yang sama yaitu pembenahan aturan royalti.
Mengenai laporan Garputala, mereka lebih setuju jika uang royaltinya dikelola Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) secara langsung. Mereka juga menuntut agar LMKN dibubarkan.
Namun pada saat ini selagi Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di DPR RI masih berjalan, semua pengelolaan royalti dipegang penuh ke LMKN. Piyu pun ikut merespons hal ini.
"Jadi kalau dari kami, kami menunggu memang, menunggu dan kita minta batas waktu juga. Kalau mungkin sekarang masih dalam tahap pembahasan internal dari fraksi-fraksi ya kita diminta untuk menunggu ya kita akan menunggu gitu," jelas Piyu.
Diketahui Garputala sempat melaporkan LMKN ke KPK. Mereka mengklaim uang royalti senilai Rp 14 miliar yang sempat dikolek oleh salah satu LMK yaitu Wahana Musik Indonesia (WAMI) ditahan LMKN dengan alasan yang tidak pasti.
Namun LMKN sempat menjawab hal ini. Melalui salah satu komisarisnya, Ahmad Fahmi Ali, bagian pengkolektifan uang royalti menjadi ranah mereka. Sementara LMK, termasuk salah satunya WAMI adalah bagian yang mendistribusikan ke anggota.
"Karena LMKN-lah yang berhak dan berwenang mengelola itu semua berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku," jelas Ahmad Fahmi Ali saat jumpa pers di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (13/1/2026).
LMKN memahami peraturan yang ada saat ini dimana mereka lah yang berhak mengkolektif uang royalti. Sementara beberapa bulan lalu, LMK juga sempat mengkolek royalti atas izin LMKN sebelum adanya perubahan peraturan.
(pig/ass)











































